jpnn.com - JAKARTA – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sudah melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir sementara layananan jasa transportasi online pada September 2014. Ini dilakukan untuk mendorong perusahaan menyelesaikan izin.
Namun sayangnya, Kemenkominfo tidak menindaklanjuti surat yang diberikan oleh Dishubtrans DKI.
BACA JUGA: PPAD: Tidak Masalahkan Aplikasi, tapi...
“Kalau dikabulkan, saya sangat yakin seyakin-yakinnya 2016 tidak terjadi (demo anarkistis dari sopir taksi) seperti ini,” kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah dalam diskusi 'Diuber Uber' di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).
Andri menyatakan, penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi harus mengurus izin. "Saat mengoperasikan angkutan yang dijadikan untuk angkutan umum atau sewa, dia bekerja sama dengan perusahaan atau badan usaha yang belum resmi, kami tegas katakan itu ilegal,” tuturnya.
BACA JUGA: Transportasi Konvensional Masih Belum Puas
Hingga saat ini, Andri menyatakan, belum ada tanggapan dari Kemenkominfo terkait surat tersebut. Setelah ada aksi unjuk rasa sopir taksi, baru pemerintah berupaya mengurus persoalan layanan transportasi berbasis aplikasi.
Seperti diketahui, pengemudi taksi dan angkutan umum melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di Jakarta. Mereka menuntut pemerintah membekukan izin usaha usaha perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Nih, Janji Manis Dishub DKI untuk Uber Taxi dan Grab Car
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemampuan Ini Penting Dimiliki Pemimpin Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi