Disidang Malah Puji-puji Dokter KPK

Jumat, 12 Oktober 2012 – 17:20 WIB
Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq saat menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA--Saat menjalani sidang perdananya, terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A.Rafiq curhat pada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (12/10. Ia mengaku sedang mengalami sakit pada saluran urine dan meminta izin untuk dirujuk ke rumah sakit.

"Saya ke dokter KPK, ini bener-bener ke dokter KPK. Lalu saya dirujuk ke rumah sakit karena ada sakit yang lumayan, ada surat rekomendasi dari dokter. Jadi mohon izin 2-3 hari rawat inap di rumah sakit," ujar Fadh berusaha menyakinkan Majelis Hakim mengenai sakit yang ia alami.

Dia pun mengungkapkan kekagumannya pada dokter di KPK yang selalu mengecek kesehatan para tahanan di Rumah Tanahan KPK. Oleh karena sudah mengajukan rujukan, ia berharap diberi kesempatan untuk berobat, karena ia sudah tak sanggup lagi menahan sakit tersebut.

"Di KPK setiap detik, ke toilet dicatat. Luar biasa dokter-dokter di KPK," tuturnya.

Namun, permintaan Fadh sedang dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo. Fadh pun diminta kembali terlebih dahulu ke Rutan KPK hingga permintaannya di proses.

"Rawat inap belum bisa diberikan, tapi nanti akan kami sikapi dengan berobat jalan dulu. Kalau ada rujukan dari dokter saudara harus rawat inap baru berdasarkan rujukan itu kami sampaikan," kata Suhartoyo. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Sebut Konflik Polri Vs KPK Karena Pemimpin Lebih Peduli Citra

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler