"Saya ke dokter KPK, ini bener-bener ke dokter KPK. Lalu saya dirujuk ke rumah sakit karena ada sakit yang lumayan, ada surat rekomendasi dari dokter. Jadi mohon izin 2-3 hari rawat inap di rumah sakit," ujar Fadh berusaha menyakinkan Majelis Hakim mengenai sakit yang ia alami.
Dia pun mengungkapkan kekagumannya pada dokter di KPK yang selalu mengecek kesehatan para tahanan di Rumah Tanahan KPK. Oleh karena sudah mengajukan rujukan, ia berharap diberi kesempatan untuk berobat, karena ia sudah tak sanggup lagi menahan sakit tersebut.
"Di KPK setiap detik, ke toilet dicatat. Luar biasa dokter-dokter di KPK," tuturnya.
Namun, permintaan Fadh sedang dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo. Fadh pun diminta kembali terlebih dahulu ke Rutan KPK hingga permintaannya di proses.
"Rawat inap belum bisa diberikan, tapi nanti akan kami sikapi dengan berobat jalan dulu. Kalau ada rujukan dari dokter saudara harus rawat inap baru berdasarkan rujukan itu kami sampaikan," kata Suhartoyo. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Sebut Konflik Polri Vs KPK Karena Pemimpin Lebih Peduli Citra
Redaktur : Tim Redaksi