Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru Mulai Bulan Depan, Berapa Besarannya?

Jumat, 12 Februari 2021 – 22:22 WIB
Sejumlah pengunjung saat mengunjungi arena pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2016 saat pembukaan di Jakarta, Kamis (7/4). Pemeran otomotif yang akan berlangsung hingga 17 April 2016 itu diikuti pelaku industri otomotif di tanah air dengan manampilkan produk unggulan. Foto : Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah siap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Adapun besaran potongan akan diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

BACA JUGA: Mulai Bulan Depan Beli Mobil Baru Bebas Pajak

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat (12/2).

Dia menjelaskan, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

BACA JUGA: Soal Pajak Pulsa, Simak Baik-baik Penjelasan Stafsus Menkeu

"Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan," kata Sri Mulyani.

Dia juga menyebutkan, diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

BACA JUGA: Soal Pajak Pulsa, Sri Mulyani Jawab Begini

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

"Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas," ujar Sri Mulyani.

Nantinya, lanjut Sri, kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.

"Kami akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," jelasnya.

Kemenkeu menyatakan, pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

"Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020," ungkapnya.

Dia meyakini diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif. Disamping itu, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah.

"Juga menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata," pungkas Sri Mulyani.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler