Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamis, 02 Februari 2012 – 16:16 WIB
Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang didakwa menerima suap dari kurator Puguh Wirawan, saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Syarifuddin dengan hukuman 20 tahun penjara.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan bahwa Syarifuddin terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan pertama. Yakni  telah melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU KPK, Zet Tadung Allo menyatakan, Syarifuddin telah terbukti secara sah menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, sebagai pelicin  untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) menjadi non-boedel. "Agar majelis yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Syarifuddin bersalah dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana  penjara selama 20 tahun," kata Zet saat membacakan tuntutan.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Gusrizal menjatuhkan hukuman denda. "Agar menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," sambung Gusrizal.

Sebelum tuntutan hukuman dibacakan, penuntut umum menguraikan bahwa Syarifuddin selaku hakim pengawas pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI sebenarnya mengetahui bahwa sudah ada kurator yang telah melakuan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) atas asset bodel SHGB 7251 berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, kepada Otto Hasibuan secara di bawah tangan. PJB itu seharusnya ada izin dari Syarifuddin selaku hakim pengawas.

Namun Syarifuddin justru mengajukan permohonan pergantian kurator ke hakim pemutus pailit PT SCI. Hakim kelahiran Soppeng, 26 November 1959 itu sekaligus mengusulkan Puguh Irawan sebagai kurator pengganti.

Selanjutnya, Puguh selaku kurator pengganti mengajukan penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 ke Syarifuddin. Puguh meminta agar asset itu bisa dijual secara di bawah tangan dan Syarifuddin pun mengabulkan permintaan tersebut.

Sebenarnya sudah ada keberatan dari eks pekerja PT SCI atas keputusan Syarifuddin itu. Namun Puguh justru menjanjikan uang Rp 250 juta ke Syarifuddin.

Pada 1 Juni 2011. Puguh mendatangi Syarifuddin di rumahnya, Kompleks Kehakiman Sunter, Jakarta Utara, guna menyerahkan uang Rp 250 juta. "Terbukti pemberian uang Rp 250 juta tersebut dengan maksud agar terdakwa memberikan tanda tangan terhadap laporan laporan kurator pengurusan aset SHGB 7251 sebagai aset non-boedel, padahal status aset tersebut masih boedel pailit," urai JPU.

Sepanjang sejarah KPK, tuntutan hukuman 20 tahun itu merupakan yang pertama kalinya.  Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan atas diri Syarifuddin sehingga tuntutan hukuman yang diajukan pun maksimal sebagaimana ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan. Bahkan JPU membeber sejumlah hal yang memberatkan tuntutan hukuman.

JPU menyebut Syarifuddin telah merugikan nama baik korps hakim,  merusak moral kurator dan advokat karena kolusi, tidak mendukunh dukung reformasi di lembaga peradilan seperti dicanangkan Mahkamah Agung (MA). Hal memberatkan lainnya, Syarifuddin juga dianggap telah mendiskreditkan KPK dengan menyebut lembaga antikorupsi itu sebagai perampok,mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan selalu memojokkan penuntut umum.

"Secara subyektif dari sisi terdakwa, dan secara obyektif  selama proses sidang tidak ada faktor yang meringankan," ucap JPU.

Atas tuntutan tersebut, baik Syarifuddin maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. "Kami sediakan waktu sepekan untuk menyusun pembelaan," kata hakim Gusrizal sebelum menutup persidangan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler