jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang dispensasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Awalnya dispensasi diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Kini mereka memperpanjang hingga 29 Juni. Artinya, bagi pemilik SIM yang masa berlaku habis pada periode itu, tidak akan dikenakan denda atau tilang.
Perpanjangan ini dilakukan untuk menghindari antrian yang bisa melanggar aturan jaga jarak sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) akibat pandemi virus corona di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Update Corona 2 Juni: Kabar Baik dari Yurianto untuk Jakarta
"Mulai 30 Mei 2020, di Satpas Polda Metro jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, dispensasi perpanjangan SIM juga turut diperpanjang yang awalnya 17 Maret Sampai 29 Mei, diperpanjang hingga 29 Juni 2020," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa (2/6).
Hedwin mengatakan, kelonggaran ditawarkan kepada masyarakat agar paralel dengan aturan PSBB yang masih berlaku di daerah DKI Jakarta.
BACA JUGA: Update Corona 2 Juni: Penambahan Pasien COVID-19 di Jatim Meningkat, DKI Jakarta Menurun
Oleh karena itu, Polda Metro menghimbau masyarakat tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM demi menghindari penumpukan antrean saat mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM.
Bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya menyediakan lima kantor Satpas SIM, termasuk yang berada di Jl Daan Mogot, Jakarta.
BACA JUGA: Update Corona 2 Juni: Kabar Tak Sedap dari Yurianto
Empat lainnya berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
"Selain itu juga dilayani di kantor kantor Satpas Polres, di Depok, kemudian Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi," kata Hedwin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan