jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada 10 wajib serah dan 6 mitra kolaborasi dalam rangka pelestarian karya cetak dan karya rekam, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021.
Pemberian penghargaan ini merupakan bagian integral pelaksanaan regulasi untuk membangun kesadaran dan ekosistem pelestarian khasanah pengetahuan bangsa, baik yang tercetak maupun terekam.
BACA JUGA: Perpustakaan Nasional Gelar Pertemuan Pembelajaran Sebaya Tingkat Nasional 2024
Dalam acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada enam mitra kolaborasi.
Pemberian penghargaan didasarkan pada kepatuhan para wajib serah (penerbit/produsen karya) atas pelaksanaan undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
BACA JUGA: Hadir di Healthy Fest 2024, NPURE Kampanyekan Generasi Kulit Sehat Indonesia
Selain itu peran aktif para mitra kolaborasi juga menjadi salah satu kriteria penghargaan.
Acara dilaksanakan di Aula HB Jassin, Perpustakaan Jakarta, Kawasan Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat, yang dimeriahkan dengan penampilan Gambang Kromong serta Grup Musik Rangkai yang khas dengan alat musik etnisnya.
BACA JUGA: 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
"Kegiatan penghargaan ini sebagai motivasi sekaligus apresiasi bagi para wajib serah agar di kemudian hari dapat lebih optimal melaksanakan kewajiban serah simpan, tujuannya adalah untuk melestarikan khasanah pengetahuan bangsa," ujar Wahyu Prabowo, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada