PURWOKERTO-Distrubisi E-KTP di Kabupaten Banyumas sudah mencapai 45 persen. Jumlah e-KTP yang tercetak sendiri adalah 72 persen dari 1.209.845 atau sekitar 871.088. Dengan demikian, jumlah yang sudah terbagi ke masyarakat sekitar 391.989 keping e-KTP.
"Yang sudah terbagi ke masyarakat sekitar 45 persen dari e-KTP yang sudah tercetak," kata Kepala Dindukcapil Banyumas, Ratimin, saat ditemui Radarmas (Grup JPNN).
Ratimin mengungkapkan, dispensasi penyerahan e-KTP ke tangan warga sesuai edaran pemerintah pusat sampai dengan 31 Oktober 2013 mendatang. Dia menjelaskan, KTP lama (model siak), yang ditarik pemerintah desa, saat ini terkumpul di masing-masing desa/kelurahan. Ke depan, KTP itu akan diserahkan ke Kecamatan yang kemudian dikumpulkan lagi ke Dindukcapil. Setelah itu, Dindukcapil masih menunggu intruksi pusat untuk dimusnahkan. "Dimusnahkannya menunggu perintah pusat," katanya.
Ditambahkan, dengan dipegangnya, e-KTP ke tangan warga, maka semua fungsi keadminitrasian dari e-KTP sudah berlaku semestinya. Tidak ada alasan, bagi intansi milik pemerintah, atau BUMN, BUMD, bank maupun pihak swasta untuk menolak e-KTP dan meminta KTP yang lama.
"Sudah berlaku resmi. Bisa berlaku untuk semua administrasi. Tidak ada alasan apapun suatu instansi untuk menolak e-KTP. Ini sesuai edaran pemerintah pusat. Semua instansi juga sudah ditembusi edarannya," kata dia sambil menambahkan itu sudah jadi ketetapan.
Selanjutnya, terkait dengan warga yang belum menerima e-KTP, masih bisa dilakukan, sampai dengan 31 Oktober 2013 mendatang. Setelah itu, semua data kependudukan sudah wajib memiliki e-KTP. (ttg/acd)
"Yang sudah terbagi ke masyarakat sekitar 45 persen dari e-KTP yang sudah tercetak," kata Kepala Dindukcapil Banyumas, Ratimin, saat ditemui Radarmas (Grup JPNN).
Ratimin mengungkapkan, dispensasi penyerahan e-KTP ke tangan warga sesuai edaran pemerintah pusat sampai dengan 31 Oktober 2013 mendatang. Dia menjelaskan, KTP lama (model siak), yang ditarik pemerintah desa, saat ini terkumpul di masing-masing desa/kelurahan. Ke depan, KTP itu akan diserahkan ke Kecamatan yang kemudian dikumpulkan lagi ke Dindukcapil. Setelah itu, Dindukcapil masih menunggu intruksi pusat untuk dimusnahkan. "Dimusnahkannya menunggu perintah pusat," katanya.
Ditambahkan, dengan dipegangnya, e-KTP ke tangan warga, maka semua fungsi keadminitrasian dari e-KTP sudah berlaku semestinya. Tidak ada alasan, bagi intansi milik pemerintah, atau BUMN, BUMD, bank maupun pihak swasta untuk menolak e-KTP dan meminta KTP yang lama.
"Sudah berlaku resmi. Bisa berlaku untuk semua administrasi. Tidak ada alasan apapun suatu instansi untuk menolak e-KTP. Ini sesuai edaran pemerintah pusat. Semua instansi juga sudah ditembusi edarannya," kata dia sambil menambahkan itu sudah jadi ketetapan.
Selanjutnya, terkait dengan warga yang belum menerima e-KTP, masih bisa dilakukan, sampai dengan 31 Oktober 2013 mendatang. Setelah itu, semua data kependudukan sudah wajib memiliki e-KTP. (ttg/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masjid Agung Dijual di Internet
Redaktur : Tim Redaksi