Distribusi Gula ke Indonesia Timur Tersendat

Ratusan Ribu Ton Ditahan Bea Cukai

Senin, 04 Juni 2012 – 07:19 WIB

JAKARTA - Hingga batas akhir distribusi gula impor pada 31 Mei, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia"(PPI) tak mampu mendistribusikan gula kristal putih (GKP) impor secara keseluruhan, sesuai dengan kuota sebesar 182 ribu ton.
       
Seharusnya, PPI sudah menyelesaikan distribusi gula impor ke wilayah Indonesia Timur yang membutuhkan pasokan gula. Macetnya distribusi gula impor PPI ini lantaran Direktorat Jenderal Bea Cukai menahan gula mentah yang diimpor PPI.

"Hingga 31 Agustus, PPI hanya mampu mendistribusikan 40 persen dari total impor," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo akhir pekan lalu (2/6).

Ditambah lagi, lanjutnya, proses pengolahan gula rafinasi impor menjadi GKP juga tersendat. Dari total 182.000 ton gula rafinasi impor, yang telah diproses menjadi gula kristas putih hanya mencapai 90 persen.

Gunaryo menyatakan, meskipun pendistribusian dan pemrosesan gula rafinasi tidak sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah, Kemendag tidak akan memberikan hukuman bagi PPI. "Hukuman diberikan kalau masih dalam tahap impor, tapi kalau sudah tahap distribusi tidak dikenakan hukuman," kata Gunaryo.

Apa yang membuat Ditjen Bea dan Cukai menahan gula impor PPI? Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono beralasan, penahanan itu karena kelengkapan adminsitrasi dan bea masuk gula belum bisa dipenuhi oleh PPI. Agung menegaskan, saat ini pihaknya memberikan peringatan keras kepada PPI, untuk segera membayar kewajiban kepabeanannya sebesar Rp 79 miliar yang sudah sekian lama tertunggak.     
        
Dia mengancam menghentikan layanan importasi kepada PPI jika masih saja diabaikan. "Mereka harus segera membayar kewajiban-kewajiban kepabanan yang tertunggak dari kegiatan importasi mereka yang terdahulu. Ini masalahnya terkait dengan keuangan negara," kata Agung.

Menurut Agung, pihaknya selama ini sudah kerap melakukan penagihan kepada PPI. Namun Belakangan perseroan justru meminta keringanan untuk mencicil kewajibannya selama 12 bulan kepada negara.

"Kami akan teliti permohonan menyicil ini apakah lantaran mereka kesulitan keuangan atau tidak. Jika tidak, mereka tetap harus membayar sekarang dan kami tak segan untuk menghentikan semua layanan kepebeanan kepada mereka," tegasnya. (gal/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Impor 350 Ribu Ekor Sapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler