jpnn.com, SURABAYA - Puluhan driver Gojek ini mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendukung rekannya Achmad Hilmi Hamdani yang diadili atas kasus kecelakaan.
Dukungan diberikan karena terdakwa sebenarnya korban kecelakaan yang ditabrak oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge).
BACA JUGA: Yuki PAS Band Kecelakaan Mobil, Kondisinya? Ya Ampuuun
Achmad sendiri tak menduga bila bakal diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, pria tiga anak ini sebenarnya korban kecelakaan akibat ditabrak oknum marinir Miftakhul Effendy, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang.
Dalam dakwaan, terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
BACA JUGA: 25 Persen Kecelakaan Lalu Lintas Dialami Pelajar
Menurut jaksa Denny dari Kejari Surabaya, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia.
Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan seprofesi. Pasalnya, terdakwa ini sebenarnya korban kecelakaan.
BACA JUGA: Cara Korlantas Tekan Angka Kecelakaan di Kalangan Anak Muda
"Korban Umi meninggal juga akibat ditabrak oknum marinir, bukan akibat terdakwa," kata salah satu driver GoJek yang tak disebut identitasnya.
Perkara ini berawal saat terdakwa mendapat job dari Umi Insiyah untuk diantar ke rumah di kawasan Jalan Bogangin Surabaya.
Namun, saat hendak masuk gang Bogangin, motor Yamaha Vega yang dikendarai terdakwa ditabrak motor Kawazaki Ninja yang dikendarai oknum marinir Miftakhul Effendi.
Akibat tabrakan ini, ketiganya sama-sama mengalami luka. Umi paling parah sehingga dirawat di RS Khodijah Sepanjang sementara itu Ahmad sebagai driver GoJek dijadikan tersangka dalam kasus itu.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Akibat Membonceng Anak di Bagian Depan Motor
Redaktur & Reporter : Natalia