jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani optimistis masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) meski telah divonis 1,5 tahun penjara.
Menurut Dhani, vonis tersebut belum inkrah sehingga dirinya masih memiliki peluang menjadi caleg.
BACA JUGA: Ahmad Dhani di Penjara, Ini Doa Mulan Jameela
"Kalau dalam undang-undangnya belum inkrah, ya, masih bisa (ikut pemilihan legislatif)," kata Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Pentolan Dewa 19 itu menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa menggugurkan statusnya sebagai caleg.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ditahan, Ari Lasso: Hadapi dengan Senyuman
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ditahan, Ari Lasso: Hadapi dengan Senyuman
Menurut dia, putusan tersebut masih tahap pertama. Ahmad sendiri berencana banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Viral Foto Ahmad Dhani dalam Tahanan Bareng Narapidana
"Ini baru keputusan tingkat pertama. Masih ada tiga tingkat lagi," ujar caleg Partai Gerindra untuk Dapil I Jawa Timur itu
Sebagaimana diketahui, Dhani telah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Usai sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa dan ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Promotor Pastikan Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Tetap Digelar
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra