Ditahan Jaksa, TSK Penggelapan Dana Kredit Pingsan

Sabtu, 22 Desember 2012 – 14:21 WIB
SIJUNJUNG -  Setelah berbuat, baru timbul penyesalan yang mendalam. Hal itulah yang terjadi pada salah satu tersangka (TSK) kasus penyelewengan dana Kredit Mikro Nagari (KMN), Yesi Wira (28). Warga Jorong Koto Langki kenagarian Langki kecamatan Tanjung Gadang itu menangis histeris saat akan dibawa petugas Kejaksaan ke LP kelas II B Muaro Sijunjung, Jumat (21/12).

Dari pantauan Padang Ekspres (JPNN Grup) di Kejaksaan Sijunjung, setelah diperiksa di Kejaksaan selama lebih kurang tiga jam dari pukul 12.00 wib hingga pukul 15.30 wib, ketika akan dibawa menuju LP, tersangka Yesi tak henti-hentinya menangis, bahkan sempat tak sadarkan diri. Akhirnya dengan beberapa petugas Kejari, tersangka Yesi terpaksa dibopong menuju keluar gedung menuju kendaraan untuk diperiksa kesehatannya di Puskesmas Muaro Gambok. Sementara tersangka lainnya, Jabiruddin, yang merupakan ketua Pokja dalam KMN tersebut, tampak tenang ketika akan dibawa.
 
Dari data yang diperoleh Padang Ekspres, kedua tersangka diduga telah melakukan penyelewengan Dana Kredit Mikro Nagari (KMN) di nagari Langki kecamatan Tanjung Gadang pada tahun 2009. Sejak terhitung bulan Januari 2008 hingga tahun 2009 lalu, kedua tersangka tidak menyetorkan kepada Bank uang pembayaran pinjaman oleh kelompok dalam KMN itu. Namun mereka gunakan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan Negara sebesar Rp.86 juta.

Kedua tersangka yang masih satu kampung tersebut, ditahan sesuai dengan surat penahanan yang dikeluarkan kepala Kejari Sijunjung Pipuk Firman Priyadi dengan nomor:Print 739/N.3.20.4/FD.1/12/2012.

Me nurut kepala Kejaksaan negeri Sijunjung Pipuk Firman Priyadi, penahanan kedua tersangka tersebut, telah sesuai dengan aturan. Walaupun salah satu tersangka pingsan ketika akan dibawa ke LP, maka setelah kesehatannya diperiksa, Kejaksaan tetap akan menitipkan kedua tersangka di LP.

"Bagaimanapun demi hukum, mereka tetap ditahan di LP, karena kedua tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan Negara ketika mereka menjabat sebagai ketua dan Bendahara Pokja Kredit Mikro Nagari di Nagari Langki," kata Pipuk.

Dijelaskannya, kedua tersangka telah ditahan dalam dugaan penyelewengan dana KMN di Nagari Langki, yang mana kasusnya sekarang telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan, maka untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, secepatnya dikeluarkan surat penahanan kedua tersangka," Kita tidak ingin mereka lari atau menghilangkan barang bukti, makanya secepatnya kita lakukan penahanan," tambahnya.

Dikatakannya, selama tahun 2012, kejaksaan Negeri Sijunjung  telah menangani tiga kasus pidana Korupsi. Satu diantaranya tersangka Mendalardi telah diputuskan oleh PN Tipikor dengan masa hukuman 4,5 tahun dan Ridwan dalam kasus KBR telah memasuki tahap tuntutan.(mg19)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Mesum Berjudul Budak Prabumulih

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler