jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso ditahan Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1) malam. Namun, pihak keluarga belum akan mengunjungi tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu.
"Belum ada jenguk untuk hari ini karena terbentur jadwal. Keluarga juga akan belum datang hari ini," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo saat dihubungi, Minggu (31/1).
BACA JUGA: Gara-gara Honorer K2, Komisi II Ancam Boikot Anggaran KemenPAN-RB
Yudi belum memastikan kapan pihak keluarga akan mengunjungi Jessica. "Belum ada rencana, kami masih sibuk mengurusi berkas," ucapnya.
Meski penahanan sudah dilakukan terhadap kliennya, Yudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP). "Sampai hari ini belum," ungkapnya.
BACA JUGA: NU Ulang Tahun, Ini Harapan Menteri Marwan
Seperti diberitakan, Jessica merupakan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang meninggal setelah minum kopi bercampur sianida.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Politikus PKS: Lindungi Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Pukul Staf, Masinton: Motifnya Politis, Pembunuhan Karakter
Redaktur : Tim Redaksi