Ditahan Kejagung, Ajukan Pensiun Dini Lebih Menguntungkan?

Senin, 21 Desember 2015 – 00:52 WIB
Eddy Sofyan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN – Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan mengajukan permohonan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Eddy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dan ditahan Kejaksaan Agung.

"Surat pengajuan pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS Pemprovsu masih diproses Plt Gubernur. Jika nanti sudah turun ke BKD Sumut, tentu akan kita proses lebih lanjut," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu Pandapotan Siregar kemarin.

BACA JUGA: Ngebut saat Lampu Merah, Brakk! Pengendara RX King Tewas

Menurut Pandapotan, sebelumnya ada kasus serupa seperti yang dialami Bangun Oloan mantan Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut. Dimana Oloan mengajukan pengunduran diri sebelum divonis bersalah oleh hakim PN Medan.

"Setelah disetujui oleh Plt Gubsu (Gubernur Sumut, red) surat pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS dan berkasnya komplit, baru kami proses. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Plt Gubsu," jelasnya.

BACA JUGA: Pak Menteri, Warga Kecewa Nih, Jadwal KM Kelud Tak Bisa Diakses

Dikatakan Pandapotan, sebagai seorang abdi negara yang memasuki purnatugas, tentu nanti Eddy Sofyan berhak menerima dana pensiun plus tunjangan per bulan dari pemerintah.

Tapi jika tidak mengajukan pensiun dini, maka seluruh haknya akan terpangkas apabila tersangka divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat masih menyandang status PNS. (prn/sam/jpnn)

BACA JUGA: Massa Ngamuk, Mobil Wakapolda Kaltara Dibakar

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Setda Kaltara Terpaksa Masuk Kerja untuk Bersihkan Kaca


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler