Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PAN Taufik Kurniawan di gedung DPR RI, Jakarta.
"Saat ini tidak akan ada pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD atau PAW saudara Taufan" ujar Taufik yang juga Wakil Ketua DPR RI itu.
Disebutkan Taufik, DPP PAN masih menunggu adanya putusan dari pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht). " Penggantian itu sudah ada mekanismenya," terang Taufik.
DPP PAN lanjut Taufik tentunya menghormati proses hukum yang kini ditangani KPK, sementara pihak hanya bisa mengamati setiap perkembangan tanpa melakukan intervensi seperti halnya proses hukum yang tengah dijalani kader PAN lainnya yakni, Wa Ode Nurhayati yang juga anggota DPR RI.
Namun demikian kata dia, DPP PAN telah meminta Badan Advokasi yang diketuai mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk melakukan pembelaan hukum bagi Taufan.
"Badan Advokasi DPP PAN juga telah berkoordinasi dengan pengacara yang ditunjuk Taufan, untuk memproteksi dalam memberikan pembelaan," kata dia.
Sementara itu, terkait dengan posisi Taufan sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Provinsi Riau, Taufik mengatakan pihak akan meminta masukan dari Badan Advokasi dan petinggi partai lainnya baru kemudian dirapatkan. "Namun tidak akan diganti dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelabuhan Dijaga Ketat
Redaktur : Tim Redaksi