jpnn.com, JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ngotot Pengin Robohkan Rumah Vadel Badjideh, Ini Alasannya
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dilansir Antara, Senin (17/2).
Menurutnya, Vadel Badjideh mengajukan permohonan pada hari yang sama saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka yakni Kamis (13/2).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Senyuman Vadel Badjideh Disorot, Hubungan Lolly Diungkap
Hingga saat ini, Polres Jakarta Selatan belum memutuskan memberi izin soal penangguhan penahanan atau tidak.
"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," tambah Nurma Dewi.
BACA JUGA: Fakta Soal Hubungan Vadel Badjideh dengan Lolly Akhirnya Terungkap
Pihak kepolisian sampai sekarang masih melengkapi berkas perkara sehingga Vadel Badjideh tetap ditahan hingga 20 hari ke depan.
Adapun masa tahanan pria berusia 20 tahun itu bisa bertambah 40 hari bila berkas belum lengkap.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Lolly (17).
Vadel Badjideh selama berpacaran diduga sudah berhubungan ala suami istri bersama Lolly di dua TKP yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.
Hasil hubungan tersebut, Lolly diduga hamil hingga dipaksa menggugurkan kandungan oleh Vadel Badjideh.
Atas kasus itu, Vadel Badjideh terancam dipenjara maksimal hingga 15 tahun.
Adapun laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi