JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan Mochtar Mohammad. Meski belum sempat dinyatakan buron, namun Wali Kota Bekasi nonaktif yang divonis bersalah karena korupsi itu ditangkap saat berada di Bali.
"Tadi ditemukan petugas kita di Bali. Tepatnya di Seminyak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (21/3).
Menurut Johan, petugas KPK tak mau ambil risiko. Karenanya Mochtar pun langsung dibekuk.
Selanjutnya, KPK langsung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mochtar dengan pidana selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. "Disiapkan dua Lapas, antara Cipinang atau Sukamiskin (di Bandung)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mochtar dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk menjalani eksekusi. Panggilan pertama atas politisi PDIP itu dilayagkan pada Kamis (15/3) lalu. Sedangkan panggilan kedua mengharuskan Mochtar datang ke KPK kemarin (20/3).
Untuk diketahui, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.
Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jutaan Liter BBM Subsidi Disalahgunakan
Redaktur : Tim Redaksi