Ditangkap Kasus Prostitusi, Vernita Syabilla Akhirnya Dipulangkan

Kamis, 30 Juli 2020 – 16:27 WIB
Vernita Syabilla. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vernita Syabilla diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan, menyusul penangkapannya atas dugaan kasus prostitusi online.

Dia dipulangkan dari Polresta Bandar Lampung pada hari ini, dengan didampingi kuasa hukum.

BACA JUGA: Terkait Dugaan Kasus Prostitusi, Vernita Syabilla Miliki Bisnis Baju Syari

"Hari ini klien saya jemput untuk pulang," kata kuasa hukum Vernita Syabilla, Teguh saat rilis kasus yang disiarkan langsung Instagram, Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/7).

Pihak kuasa hukum enggan berkomentar banyak soal kasus yang dialami Vernita Syabilla.

BACA JUGA: 6 Fakta Seorang Ibu Lawan Begal Sadis di Bekasi, Nomor 5 Bikin Merinding

Teguh memastikan bahwa Vernita Syabilla hanya berstatus sebagai saksi.

"Bahwa kepolisian mampu mengungkap jadi saya enggak panjang lebar, klien saya baru dugaan terlibat (prostitusi) dan statusnya sebagai saksi," jelasnya.

BACA JUGA: Pengakuan Vernita Syabilla Sebelum Digerebek di Hotel

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap tarif aktris Vernita Syabilla yang ditangkap akibat kasus prostitusi.

Dari pemeriksaan, dua orang muncikari yang ikut ditangkap mengaku menawarkan Vernita Syabilla ke pria hidung belang dengan harga mencapai Rp 30 juta.

"Tarif untuk pelayanan dengan uang sebesar Rp 30 juta. Kedua muncikari itu dapat persentase Rp 10 juta dan masing-masing mendapatkan Rp 5 juta," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Menurut pihak kepolisian, muncikari menawarkan Vernita Syabilla ke calon pengguna jasa.

Setelah itu mereka mengatur jadwal dan menyiapkan fasilitas.

Seperti diketahui, aktris Vernita Syabilla ditangkap akibat dugaan kasus prostitusi di kawasan Bandar Lampung pada Selasa (28/7) malam.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga menangkap dua orang muncikari yakni MK dan MNA. (mg3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler