Ditangkap KPK, Status Hukum Gubernur Riau Tunggu 24 Jam

Kamis, 25 September 2014 – 23:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang di kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur sekitar pukul 17.30 WIB sore karena diduga terlibat kasus dugaan suap. Mereka sudah tiba di KPK sekitar pukul 19.30 WIB petang tadi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sembilan orang yang berstatus terperiksa itu saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk menentukan status mereka.

BACA JUGA: Tangkap Gubernur Riau, KPK Amankan Mobil

Menurut Johan, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Seperti diberitakan, sembilan orang yang diamankan itu adalah gubernur, pengusaha, sopir, ajudan gubernur dan keluarga gubernur. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan bahwa pihak yang ditangkap adalah Gubernur Riau Annas Maamun.

BACA JUGA: Syarief Hasan Pantau Langsung Pengambilan Keputusan Atas RUU Pilkada

Selain itu KPK juga mengamankan uang miliaran dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura yang berada di tas dan amplop. Lembaga antikorupsi itu juga mengamankan mobil.(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Mental Feodal Pemimpin Langgengkan Praktik Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... APKASI Anggap Tak Ada Korelasi Pilkada Langsung dengan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler