Pelaku adalah pasangan ABG yaitu SF (21) warga Batu Sumbang, Simpang Jernih, Aceh Timur. Terpaksa digelandang bersama teman wanita kencannya, RT (19) penduduk Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Sejak Sabtu (3/11) dinihari pukul 01.00 WIB, menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Metro Aceh mengatakan, pasangan ABG non muhrim yang sedang asik bermesraan tersebut diamankan tim anti maksiat pada Sabtu (3/11) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Dimana saat itu tim anti maksiat yang sedang melakukan patroli dan razia rutin, melintasi jalan WR Supratman Gampong Jawa, Langsa Kota, kawasan lapangan Kompi Ban.
"Disana, ditempat yang gelap, tiba-tiba petugas melihat sepasang laki dan perempuan sedang asik bermesraan diatas sepmornya. Tanpa piker panjang tim anti maksiat langsung meringkus pasangan tersebut," terang Ibrahim.
Lanjutnya, untuk proses hokum sesuai qanun saat itu juga pasangan yang sedang dimabuk asmara ini langsung digelandang ke Kantor Dinas Syariat Islam setempat. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada pagi harinya pihaknya memanggil keluarga kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara reusam gampong.
"Seharusnya pasangan ini dihukum dengan cambuk didepan umum untuk membuat jera bagi yang lainnya, namun karena mereka baru pertama kali diamankan dan statusnya masih sebagai mahasiswa dan pelajar, maka kita serahkan kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan lanjut," sebut Ibrahim lagi. (bah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMK Diduga Diperkosa
Redaktur : Tim Redaksi