jpnn.com - BALIKPAPAN - Satuan Reskoba Polres Balikpapan kembali meringkus pelaku kejahatan narkotika bernama Erwin Robinsyah (26) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Dia diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan sasaran edar di tempat hiburan malam (THM) di "Kota Beriman".
Penangkapan Erwin terjadi Selasa (5/12) sore setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Sekira pukul 16.30 Wita, anggota Sat Reskoba Polres Balikpapan bergerak ke rumah Erwin.
BACA JUGA: Garuda Terbangi Lanud Malikussaleh-Kualanamu Mulai Januari
Untuk memancing pelaku keluar dari sarangnya dan membawa barang bukti berupa sabu-sabu, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli, setelah dipastikan pelaku membawa barang haram dengan sigap petugas melakukan penangkapan.
Tidak mudah menangkap ayah satu anak ini. Pasalnya ketika dilakukan penangkapan Erwin melawan petugas dengan cara mencakar dan memukul polisi. Namun demikian petugas tidak mau kalah dan akhirnya pelaku dapat diamankan selanjutnya dikeler ke Mako Polres Balikpapan untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Belum Diangkat jadi CPNS, Forum Honorer Datangi DPRD Sulteng
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti (bb) dua paket sabu seberat 0,4 gram. Menurut keterangan Erwin bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial S. Saat ini petugas telah memasukan S ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Balikpapan.
"Tersangka mengakui semuanya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," papar Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Ricki Nelson Purba Kepada Balikpapan Pos, Rabu (10/12) kemarin.
BACA JUGA: Polda Kaltim: Penyelundupan BBM Masih Marak
Erwin mengatakan bahwa dirinya terpaksa menjadi pengedar karena himpitan ekonomi, di mana sejak awal November menganggur. "Terpaksa saya buat biayai anak istri," kilah mantan sopir mobil air minuman isi ulang ini.
Dari keterangan Erwin bahwa dirinya mulai mengedar sabu sejak 27 November lalu, dirinya diiming-imingi oleh S untuk mengedarkan sabu-sabu dengan keuntungan yang relatif tinggi.
"Sebelumnya saya beli 1 gram dengan harga Rp1,8 juta, lalu saya pecah jadi 12 paket sedangkan satu paketnya saya jual Rp 250 ribu. Biasa saya jual ke temen-temen sendiri di THM," akunya.
Dikatakan Erwin untuk 1 gram sabu yang dipecah menjadi 12 paket hemat tersebut dapat terjual habis dalam waktu dua hari.
"Saya untung bisa Rp 500 ribu perhari, selain itu barang juga bisa pakai sendiri," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Erwin dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun pidana penjara. (pri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Laut Selayar Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara
Redaktur : Tim Redaksi