Ditangkap Siang Hari, Pasangan Sejoli Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Senin, 09 Januari 2023 – 21:54 WIB
Pasangan kekasih, MA (kiri) dan RH (kanan) saat digelandang polisi ke Mapolsek Cilongok setelah ditangkap petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok di Jalan Raya Wangon, Kabupaten Banyumas, Minggu (8/1/2023) dini hari. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, BANYUMAS - Pasangan sejoli pelaku penipuan dan penggelapan terhadap korbannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Kedua pelaku yakni wanita berinisial MA (35), warga Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, dan laki-laki berinisial RH (21), warga Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.

BACA JUGA: Sejoli Tawarkan Kencan dengan Anak di Bawah Umur, Tuh Tampang Muncikarinya

"Korban atas nama Anisa, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Senin sore.

Saat itu, korban yang sedang berada di salah satu rumah makan yang masuk wilayah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada 30 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, bertemu dengan MA.

BACA JUGA: Sejoli Menongkrong di Flyover, Xenia Merah Datang, 2 Nyawa Melayang

Dalam pertemuan tersebut, MA meminjam sepeda motor dan telepon seluler milik korban dengan dalih untuk menemui kekasihnya, yakni RH yang berada di Purwokerto.

Oleh karena sudah saling mengenal, korban pun meminjamkan sepeda motor dan telepon seluler miliknya kepada MA.

BACA JUGA: Sejoli Ini Ditangkap di Penginapan, Ternyata Sepasang Kekasih Kriminal, Ada yang Kenal?

"Akan tetapi hingga hari Minggu (1/1), MA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan ketika nomor teleponnya dihubungi, ternyata sudah tidak aktif," kata Kapolresta.

Atas kejadian tersebut, Anisa pun melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polresta Banyumas pada 1 Januari 2023.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan dalam laporannnya, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Beat tahun 2015 warna hitam dan satu unit telepon seluler Redmi 9S warna biru.

"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku," jelasnya.

Saat melakukan penyelidikan, petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok mendapatkan informasi jika terduga pelaku MA sedang bersama kekasihnya di sekitar Jalan Raya Wangon, Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Banyumas.

Dengan berbekal informasi tersebut, petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok segera menuju Wangon untuk menangkap kedua terduga pelaku penipuan.

"MA dan RH akhirnya dapat ditangkap pada hari Minggu (8/1), sekitar pukul 01.15 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cilongok sebelum diserahkan ke Polresta Banyumas," kata Agus.

Dari hasil interogasi, kata dia, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh kedua terduga pelaku.

"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Kasatreskrim mengatakan pasangan kekasih itu bakal dijerat Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler