JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan Lampung, di tahan di Rumah Tahanan POM DAM Guntur, Jakarta Selatan.
"Penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Johan, di Kantor KPK, Kamis (11/7).
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditanya kenapa baru sekarang Emir ditahan, Johan menjelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Kata dia, hanya Penyidik KPK yang tahu.
"Sebenarnya pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan dari pihak luar negara asing, untuk melengkapi berkas. Nah setelah itu baru dilakukan upaya penahanan untuk kepentingan penyidikan," papar Johan. (boy/jpnn)
"Penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Johan, di Kantor KPK, Kamis (11/7).
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditanya kenapa baru sekarang Emir ditahan, Johan menjelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Kata dia, hanya Penyidik KPK yang tahu.
"Sebenarnya pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan dari pihak luar negara asing, untuk melengkapi berkas. Nah setelah itu baru dilakukan upaya penahanan untuk kepentingan penyidikan," papar Johan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Segera Geledah Rumah Kompol AD
Redaktur : Tim Redaksi