Ditanya Hakim, 4 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Kebingungan

Senin, 01 Februari 2021 – 17:11 WIB
Empat terdakwa kasus kebakaran Gedung Keagung RI saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu dimulai pukul 14.43 WIB.

BACA JUGA: Kejagung Kembalikan Empat Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab, Bareskrim Langsung Bersikap

Dalam persidangan, hadir empat orang terdakwa yang dianggap lalai hingga membuat gedung tersebut kebakaran, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim.

Berdasarkan pantauan JPNN.com, persidangan itu digelar pada pukul 14.43 WIB di ruang sidang (5) H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH, di mana dihadiri majelis hakim, pengacara terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Datangi Tanah Abang Bersama Panglima TNI, Jenderal Listyo Sigit Memohon kepada Sekuriti

Dari empat orang terdakwa, tiga di antaranya merupakan warga asal Plered, Cirebon bernama Sahrul Karim, Karta, dan Tarno.

Sementara satu terdakwa lagi yang bernama Halim merupakan warga asal Pamijahan, Bogor.

BACA JUGA: Tendik Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, Simak Penjelasan Dirjen GTK

Hakim Elfian yang memimpin sidang awalnya menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka mengerti dengan persidangan yang tengah mereka hadapi.

Namun, para terdakwa terlihat kebingungan dan terkesan tidak tahu harus memberikan jawaban apa kepada hakim.

Mereka juga tampak meminta isyarat kepada pengacaranya.

Lantas, para terdakwa pun menjawab mengerti, meski akhirnya hakim kembali mengingatkan tentang persidangan apa yang tengah mereka hadapi.

"Saudara mengerti dengan persidangan ini? Mengerti apa? Dituduh apa itu mengerti?," tanya hakim Elfian di persidangan.

"Mengerti, karena (dituduh) kelalaian mengakibatkan kebakaran," kata para terdakwa polos.

"Kita (Terdakwa dan hakim,red) buktikan benar tidaknya yah di sini," timpal hakim.

Adapun hakim lantas mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya tersebut.

Sedangkan para terdakwa pun mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler