jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany enggan berkomentar soal kemungkinan dirinya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia bisa dijerat dalam posisinya sebagai istri Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
BACA JUGA: DPR Minta Honorer K2 Gagal CPNS Diprioritaskan jadi PPPK
Selain itu, Wawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Airin terlihat menutupi mulutnya dengan tisu usai menjenguk Wawan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Senin (3/2). Adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun terlihat menangis.
BACA JUGA: Dipilih di Daerah, Demokrat Abaikan Survei
Sembari berjalan menuju mobilnya yang berada di bagian samping KPK, Airin pun terus bungkam. Dia enggan mengomentari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para wartawan kepadanya.
Seperti diberitakan, KPK membuka peluang menjerat Airin sebagai tersangka. Hal ini dilakukan apabila Airin juga menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya.
BACA JUGA: Demokrat Sebut Jokowi Kalah Saing dari Dahlan Iskan
"Kalau menurut Pasal 5 Undang-undang TPPU walau dia (Airin) pasif dia bisa kena," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, diancam penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Pengangkatan Honorer K1-K2 Segera Dituntaskan
Redaktur : Tim Redaksi