Ditanya Soal Pemeriksaan, Machfud Suroso Malah Bergurau

Jumat, 22 November 2013 – 19:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasana proyek olahraga Hambalang. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam.

Begitu usai menjalani pemeriksaan, Machfud enggan berkomentar banyak kepada para wartawan yang sudah menunggunya di luar. Ia meminta soal itu ditanyakan kepada pengacaranya. "Silakan tanya pengacara saya," kata Machfud di KPK, Jakarta, Jumat (22/11).

BACA JUGA: Akbar Curhat soal Balihonya yang Dicopot

Namun, ketika ditanya berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, Machfud bersedia menjawabnya dengan gurauan. "10 ribu," ujarnya di dalam mobil.

Lebih lanjut, Machfud menjawab mengenai kabar dirinya pernah pergi ke luar negeri dengan istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Namun, lagi-lagi jawaban itu disampaikan dengan gurauan. "Ke luar angkasa," katanya.

BACA JUGA: BPPT: Sistem Teknologi Informasi Indonesia Perlu Diaudit

Pengacara Machfud,  Syaiful Ahmad Dinar mengatakan, hari ini adalah pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka. Pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputar data pribadi. "Belum masuk materi baru masalah data-data pribadi," kata Syaiful.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, lembaganya belum memutuskan menahan Machfud hari ini. Meski begitu, ada kemungkinan mereka menahan Machfud setelah menjalani pemeriksaan selanjutnya. "Mungkin begitu (ditahan usai menjalani pemeriksaan berikutnya)," kata Johan.

BACA JUGA: Istri Piyu Batal Masuk DPO

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sararan dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kedubes Australia Dilempari Tomat dan Telur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler