Ditemui, Pasangan Berhubungan Intim di THM Banjarmasin

Jumat, 05 Oktober 2012 – 11:20 WIB
BANJARMASIN - Ketua FPI Kalsel, Habib Abdurrahman Bahasyim mengungkapkan bahwa keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi pemicu kemaksiatan di bumi yang dikenal sangat religius ini. Menurut Habib Abdurrahman, selain menjadi tempat peredaran narkoba, THM juga menjadi sarang prostitusi dan perzinahan.

"FPI menemui ada pasangan yang melakukan hubungan intim di dalam THM secara terang-terangan. Kami siap melakukan investigasi setiap malam ke THM yang ada di Banjarmasin. THM sudah membiarkan peredaran narkoba dan maksiat di Kalsel," kata Habib Abdurrahman saat berbicara dalam forum diskusi Pimpinan Daerah Kalsel di aula Graha Abdi Persada, Kamis(4/10).

Ditambahkan, untuk mengurangi kegiatan maksiat itu, FPI Kalsel menyatakan siap menghadapi ancaman preman dari pengusaha THM. Bahkan jika ada 10.000 preman, mereka menyatakan siap melawan. Peredaran narkoba dan seks bebas di THM dianggap keterlaluan dan mencoreng Kalsel sebagai daerah religius.
 
Ia membeberkan, saat FPI Kalsel melakukan sidak, rata-rata THM tutup jam empat subuh. Padahal jam dua pagi sudah harus tutup berdasarkan Perda THM milik kota Banjarmasin. 
"Masa jam empat subuh baru selesai, ini jelas-jelas melanggar perda. Masa sih seperti itu, kami tidak akan anarkis, malahan akan membantu polisi," tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Suhartoyo,  menanggapi tindakan FPI Kalsel melakukan sidak ke THM beberapa waktu lalu, meminta FPI Kalsel agak bersabar. Ia menyatakan mendukung usaha FPI Kalsel, namun harus sesuai prosedur.
 
"Untuk menutup THM bukan wewenang kami. Namun saya sebagai seorang muslim sangat mendukung langkah FPI Kalsel. Kami meminta kepada pengusaha THM menaati aturan, dan lampu diskotek agar dibuat lebih terang. Kalau ada pengedaran narkoba akan segera kita tangkap. Kita akan turun ke THM," katanya.

Selain itu, ia juga meminta penyelesaian masalah THM dilakukan secara bertahap, tidak secara langsung. Bahkan bisa dilakukan secara baik-baik. Apalagi sudah ada Perdanya," imbuhnya.

Selama 2012 ini, katanya, sudah ada 218 kasus narkoba yang ditemukan Polresta Banjarmasin. Karena banyaknya tangkapan itulah yang menyebabkan peringkat peredaran narkoba Kalsel naik.

Berdasarkan data BNN, pada tahun 2012 jumlah pengguna narkoba di Kalsel sebesar 52.472 jiwa, ini meningkat dibanding 2011 yang hanya 49.409 jiwa. Kenaikan ini menyebabkan Kalsel meraih peringkat empat peredaran narkoba terbesar di Indonesia.

Terpisah, anggota DPD RI Dapil Kalsel, Adhariani mengharapkan semua pihak duduk bersama dan sama-sama berusaha menuntaskan masalah peredaran narkoba di Kalsel ini. Ia mengajak semua pihak menaati aturan, terutama THM.

Jika THM menaati aturan, kata ia, tak akan ada terjadi gejolak di masyarakat. “Tolonglah THM taati perda. Kalau tidak yang akan terus terjadi protes di masyarakat. Kalau ada THM bandel, segera tindak tegas,” cetusnya.
 
Kalsel seolah menjadi daerah "darurat" peredaran narkoba, dan membuat ketar-ketir para pejabat di Kalsel. Selasa (2/10) pagi, pemerintah daerah dan DPRD 13 kabupaten/kota dikumpulkan, bersama dengan Polda Kalsel, BNN Kalsel, Kesbangpolinmas, dan LSM dikumpulkan oleh DPRD Kalsel membahas masalah yang cukup parah ini.

Saking gentingnya masalah narkoba di Kalsel, Wamenkumham Denny Indrayana harus turun langsung melakukan sidak. Ternyata Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi "sarang" pemasaran narkoba di Kalsel. Hal ini didukung dengan "penduduk" Lapas 80 persen adalah pecandu narkoba.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Soegeng Soesanto menyatakan masalah narkoba ini harus menjadii perhatian semua pihak. Sekarang ini, kata Soegeng, mereka sudah membuat raperda pencegahan dan pengendalian narkoba di Kalsel.
 
"Ini memang memprihatinkan, tak bisa dibiarkan. Makanya kita kumpulkan semua pihak hari ini (kemarin) di DPRD Kalsel. Kita ingin pemberantasan narkoba mempunyai payung hukum yang jelas," kata Soegeng.

Hal agak berbeda disampaikan oleh perwakilan LSM Aksi Bersama (AKBES) yang turut hadir. Pihak AKBES menganggap sanksi di dalam raperda pemberantasan narkoba tersebut tidak jelas. "Raperda narkoba harusnya memuat sanksi yang tegas. Jangan sampai Kalsel sebagai daerah religius malah tercoreng karena menjadi salah satu daerah terbesar peredaran narkoba," cetus Rizal, salah satu anggota AKBES. (sip/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tewas Bertambah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler