PALU – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu, bersama Dinas Kesehatan Kota Palu, Kamis(26/7) menggelar razia beberapa swalayan di Kota Palu. Awalnya tim melakukan pemeriksaan makanan, dan minuman kemasan di Palu Mitra Utama (PMU) Jalan Monginsidi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di lantai satu PMU, tidak ditemukan adanya makanan yang melanggar ketentuan atau yang melewati tanggal kedaluwarsa dijual. Hanya beberapa minuman kemasan yang kemasannya penyok, diminta untuk tidak dijual bersama minuman kemasan lainnya.
Tim kemudian melanjutkan memeriksa bahan makanan di swalayan Mal Tatura Palu, tim BPOM dan Dinkes juga memeriksa makanan jenis dodol yang dijual dalam bentuk partai. Dengan menggunakan kaca pembesar setiap tanggal kedaluwarsa diperiksa oleh tim. Di Swalayan Mal Tatura Palu juga tidak ditemukan adanya makanan kedaluwarsa.
Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke swalayan Hero Jalan Basuki Rahmat, di Hero, tim juga tidak menemukan adanya makanan kedaluwarsa, hanya beberapa kaleng minuman kemasan yang penyok dan diminta dipisahkan dari yang tidak penyok dan tidak untuk dijual.
“Kalau kemasan rusak seperti kemasan bocor, atau kemasan minuman yang penyok, sesuai aturan yang ada, tidak boleh dijual karena berpotensi terkena radiasi atau bisa terkena bakteri,”
kata ketua Tim Razia, Drs Pasima, Apt.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke swalayan Anggrek di Jalan Setia Budi. Pemeriksaan di swalayan Anggrek tidak ditemukan adanya makanan kedaluwarsa, hanya beberapa kemasan makanan yang rusak dan dipisahkan dari makanan lainnya.
Tim kemudian mengakhiri pemeriksaan di salah satu swalayan Jalan S Parman. Saat memeriksa makanan dan minuman kemasan tidak ditemukan ada yang melewati batas kedaluwarsa. Saat salah seorang tim memeriksa beberapa buah es krim ditemukan sekitar 8 buah es krim yang tanggal kedaluwarsa sudah melewati empat hari dari batas massa berlakunya. Tim kemudian dan mencatat dan menyita sebagai bahan pemeriksaan di BPOM.
Menurut ketua tim, Drs Pasima Apt, 8 buah es krim tersebut massa kedaluwarsanya ada yang tanggal 21 dan 22 Juli, sementara saat ini sudah memasuki tanggal 26 Juli, berarti sudah melewati 4 dan 5 hari batas kedaluwarsanya. “Sudah lewat berarti sudah kedaluwarsa dan harus disita. Kami bawa barangnya untuk diperiksa dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan akan kami mintai keterangan di BPOM,” ujar Pasima. (ron)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran Dana Calo Polisi Terputus
Redaktur : Tim Redaksi