JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menemukan kejanggalan dalam verifikasi faktual partai politik (Parpol) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada modus verifikasi faktual yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan terhadap pemegang Kartu Tanda Anggota Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI. Itu diduga memang sengaja digunakan untuk menghambat Parpol nonparlemen ikut Pemilu 2014,” kata Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar melalui siaran persnya, Kamis (17/1).
Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini menambahkan, dari hasil temuan investigasi IAW yang mengacu pada berita acara hasil verifikasi faktual KPU daerah Provinsi NTT ada dua Kabupaten yang diduga melakukan kecurangan.
“Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Sabu Raijua. Jika ditelusuri dugaan rekayasa bisa menguntungkan tiga Parpol yang saat ini malah sudah dinyatakan lolos oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2014,” ungkapnya.
Menurutnya, verifikasi faktual KTA disebut KPU dilakukan dengan memverifikasi ke rumah-rumah anggota Parpol. Lalu dengan alasan bahwa si anggota Parpol tidak ada di rumah maka lantas KPU menyatakan bahwa pegawai KTA Parpol bisa fiktif.
“Ini model yang sangat semberono karena dengan akumulasi perilaku yang demikian maka dengan seketika KPU sudah bisa merubuhkan Parpol yang sebelumnya sudah lolos administrasi kepartaian,” ujar dia.
Karena itu, IAW meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membenahi perorangan dan kolektif KPU, agar mereka mampu mengontrol dirinya. “Bawaslu bukanlah macan ompong layaknya dua periode lalu. Bawaslu akan baik jika penyelenggaraan pemilu tidak terkotori,” harapnya. (fas/jpnn)
“Ada modus verifikasi faktual yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan terhadap pemegang Kartu Tanda Anggota Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI. Itu diduga memang sengaja digunakan untuk menghambat Parpol nonparlemen ikut Pemilu 2014,” kata Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar melalui siaran persnya, Kamis (17/1).
Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini menambahkan, dari hasil temuan investigasi IAW yang mengacu pada berita acara hasil verifikasi faktual KPU daerah Provinsi NTT ada dua Kabupaten yang diduga melakukan kecurangan.
“Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Sabu Raijua. Jika ditelusuri dugaan rekayasa bisa menguntungkan tiga Parpol yang saat ini malah sudah dinyatakan lolos oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2014,” ungkapnya.
Menurutnya, verifikasi faktual KTA disebut KPU dilakukan dengan memverifikasi ke rumah-rumah anggota Parpol. Lalu dengan alasan bahwa si anggota Parpol tidak ada di rumah maka lantas KPU menyatakan bahwa pegawai KTA Parpol bisa fiktif.
“Ini model yang sangat semberono karena dengan akumulasi perilaku yang demikian maka dengan seketika KPU sudah bisa merubuhkan Parpol yang sebelumnya sudah lolos administrasi kepartaian,” ujar dia.
Karena itu, IAW meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membenahi perorangan dan kolektif KPU, agar mereka mampu mengontrol dirinya. “Bawaslu bukanlah macan ompong layaknya dua periode lalu. Bawaslu akan baik jika penyelenggaraan pemilu tidak terkotori,” harapnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Kampanye Terbatas Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi