Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Tempat Usaha di Malang Rusak

Selasa, 01 November 2022 – 20:27 WIB
Salah satu kafe di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang mengalami kerusakan akibat angin kencang, Selasa (1/11/2022). Foto: ANTARA/HO-BPBD Kabupaten Malang

jpnn.com, MALANG - Angin kencang menjerang wilayah Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (1/11) siang.

Akibat kejadian ini, sejumlah tempat usaha di lokasi kejadian mengalami kerusakan.

BACA JUGA: Bencana Angin Kencang di Sidoarjo, Pemkab Menyalurkan Bantuan ke Warga Terdampak

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan di Kabupaten Malang, mengatakan bahwa sedikitnya enam kafe dan sejumlah tempat usaha lainnya di Kecamatan Dau, mengalami kerusakan akibat angin kencang yang terjadi kurang lebih pukul 14.00 WIB.

"Angin kencang terjadi di Kecamatan Dau, ada sejumlah tempat usaha yang mengalami kerusakan," kata Sadono.

BACA JUGA: Pembunuh Pasutri di Banyuasin Tak Diberi Ampun, Doorr! Innalillahi

Sadono menjelaskan, selain tempat usaha kafe, angin kencang tersebut juga merusak bengkel sepeda dan toko mebel yang ada di wilayah tersebut. Kerusakan yang terjadi akibat angin kencang itu masuk dalam kategori ringan.

Selain menyebabkan kerusakan pada atap bangunan kafe, angin kencang juga menyebabkan satu rumah warga di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau juga mengalami hal serupa.

BACA JUGA: Fitria Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah, AKP Hary Ungkap Fakta Ini

"Satu rumah warga, seluruh atap rumah hilang," ujarnya.

Ia menambahkan, peristiwa yang terjadi sesaat tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, kerugian materiil terjadi pada sejumlah tempat usaha dan satu rumah milik warga Kecamatan Dau tersebut. Tidak ada laporan terkait jatuhnya korban jiwa akibat peristiwa itu.

"Kebutuhan saat ini terpal untuk menutup atap sementara," ujarnya.

Penanganan bencana angin kencang termasuk pembersihan sisa material, saat ini sudah dilakukan oleh warga setempat bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat, Korps Sukarela (KSR) dan perangkat desa.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler