Ditikam, Kakak Tewas Ditangan Adik Kandung

Kamis, 23 Agustus 2012 – 11:57 WIB
UNAAHA -  Gara-gara persoalan sepele, Aidit (34) warga Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, tewas ditangan adik kandungnya, Jasmin (24). Aidit tewas dalam perjalanan menuju RSU Provinsi Sultra sesaat setelah ditusuk badik oleh Jasmin.
   
Pemicunya, korban tersinggung atas teguran adiknya yang mengingatkan agar mengecilkan volume tape recorder yang disetelnya terlalu nyaring. Apalagi telah larut malam.
   
Kasubag Humas Polres Konawe, AKP Turuman Marani menjelaskan kejadian mengenaskan itu terjadi di rumah kedua orang tua mereka. Meski keduanya telah berkeluarga namun masih tinggal bersama di rumah orang tua mereka di Desa Teteona. Kepada polisi, Jasmin menuturkan Selasa malam itu, Aidit pulang sekitar pukul 22.00 wita dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman beralkohol.
   
Aidit lalu menyetel tape recorder. Volume tape itu bagi Jasmin kelewat nyaring dan mengganggu tetangga. Apalagi malam telah larut. "Jasmin lalu menegur kakaknya, Aidit. Teguran Jasmin tidak diterima baik kakaknya, Aidit yang mabuk karena  pengaruh miras. Keduanya terlibat adu mulut," ujar AKP Turuman Marani menirukan pengakuan Jasmin,  kemarin.
       
Melihat situasi itu, Kepala Desa Teteona lantas melerai kedua saudara kandung itu. Setelah situasi reda, listrik yang sedang menyala mendadak mati. Aidit salah sangka. Ia mengira Jasmin lalu mematikan saklar lampu di meteran agar tape recorder berhenti. Aidit pun tersinggung. Aidit menuduh Jasmin yang mematikan saklar. Keduanya lalu terlibat adu jotos.
       
Jasmin lalu melarikan diri ke dalam kamarnya. Aidit masih mencecar Jasmin dengan pukulan. Merasa terdesak Jasmin lalu menghunus sebilah badik. Perut kakak kandungnya jadi sasaran. Akibatnya, Aidit tersungkur dan bersimbah darah dengan sekali tusukan Jasmin yang menembus perut Aidit.
   
"Kepala desa yang masih ada disitu lalu menolong dan mengangkat korban Aidit lalu membawa ke RSU Provinsi Sultra tetapi tidak sempat karena korban meninggal dunia diperjalanan. Sedangkan tersangka menderita luka ringan akibat baku pukul," runut mantan Kapolsek Sawa, Konut itu.
       
Tersangka Jasmin dan barang bukti menurut AKP Turuman Marani, kini diamankan polisi di Mapolres Konawe untuk penyidikan lebih lanjut. Jasmin dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Dirampok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler