jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Seorang ayah berinisial DW (45) dibekuk polisi lantaran tega menyetubuhi putrinya sendiri yang berusia 15 tahun.
Pelaku diamankan pihak Sat Reskrim Polres Muba di rumahnya, setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Minggu (15/8).
BACA JUGA: Diduga Ada Masalah Teknis, Batik Air Ditumpangi Kepala BNPB Mendarat Darurat
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH.Sik.Msi, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin,SH.MH mengatakan kasus persetubuhan ayah kandung terhadap putrinya itu dilaporkan pada 15 Agustus lalu.
“Saat ini kami masih memeriksa pelaku secara intensif,” ungkap Ali.
BACA JUGA: Budiantoro Dianiaya di Kantor Lurah, Panas!
Hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui persetubuan tersebut.
Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak 2020, dan terus berlanjut hingga Agustus 2021.
BACA JUGA: Gempa Bumi Bermagnitudo 5,0 Kembali Guncang Papua
“Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” jelas Ali, Minggu.
Lanjut dia, korban memang baru sekarang melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibinya.
"Tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibi korban," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelakunya ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” pungkas Ali. (*/palpos.id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang Mengaku S2 Al Azhar Kairo, Hemm
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha