BATAM - Willy, lelaki bertangan satu yang dipanggil dengan nama Puntung, kemarin (28/8) menjadi pusat perhatian di Pengadilan Negeri Batam. Pasalnya, ia didakwa memiliki 5,1 gram sabu. Namun kepada majelis hakim ia membantah kalau sabu itu miliknya.
"Sabu di dalam bungkus rokok itu bukan milik saya pak hakim. Itu dititipkan Ijal (burinan polisi) kepada saya. Bahkan saya baru tahu ada sabu setelah ditangkap," ujar Willy.
Kepada hakim, Willy menceritakan kenapa dirinya isa ditangkap oleh polisi hingga akhirnya sampai di Pengadilan. Kisahnya berawal ketika ia hendak meminjam uang sebesar Rp200 ribu ke Ijal.
"Saya lagi butuh uang untuk menambah jualan saya, Pak Hakim. Makanya saya pinjam uang ke Ijal. Dia mau dan meminta saya menjemput uang itu di dekat masjid," terang lelaki berusia 27 tahun ini.
Setelah bertemu dengan Ijal, ternyata Ijal hanya menitipkan satu bungkus rokok kepadanya. Tak beberapa lama ia pun langsung ditangkap polisi.
"Ijal titip satu bungkus rokok. Belum sampai satu menit setelah Ijal pergi saya langsung ditangkap polisi. Polisi langsung memeriksa bungkus rokok itu dan ternyata ada sabu," urainya kepada hakim Sobandi sambil menghela nafas.
Dalam persidangan itu, Sobandi sempat menasehati Willy agar lebih berhati-hati dalam memilih teman. "Tak semua teman bisa jadi baik. Untuk itu berhati-hatilah dalam memilih teman," ujar Sobandi sambil mengetuk palu penundaan sidang. (she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekuk Pengedar, Polisi Pesan 3.000 Ekstasi
Redaktur : Tim Redaksi