Ditjen Bina Keuda Dorong Bangka Belitung Berinovasi dan Mereformasi Manajemen PDRD

Kamis, 27 Juni 2024 – 17:22 WIB
Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan. Foto: source for JPNN

jpnn.com - BANGKA BELITUNG - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemprov Bangka Belitung mengembangkan inovasi dan reformasi manajemen pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan menggunakan teknologi informasi.

Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan menyampaikan hal itu dalam Rakornas Penyusunan Rencana Kegiatan Pasca Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), di BW Suite Hotel Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Optimalisasi Peran & Fungsi TPKAD, Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Series ke-49

Maurits juga mengimbau agar pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak (WP) dengan cepat, tepat, murah, aman dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Saat ini masyarakat menginginkan pemerintah yang responsif dan produktif, serta mampu memberikan solusi-solusi dalam percepatan pembangunan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali, sehingga negara dituntut untuk dapat hadir dan menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA: Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuda Dorong Pemda Perkuat BUMD

Untuk itulah pemerintah menerbitkan beberapa peraturan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah khususnya pajak dan retribusi daerah, yaitu UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD dan PP No 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD.

Selanjutnya ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yaitu Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

BACA JUGA: Ditjen Bina Keuda Kemendagri Meraih 5 Penghargaan dari KPPN

“Pajak dan retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah. Pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90% terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan Peraturan yang baru ini diharapkan dapat mereduksi berbagai kendala yang terjadi dalam rangka optimalisasi PAD, selanjutnya dapat mengubah tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Maurits. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler