Ditjen Imigrasi Bantah Terbitkan Cegah Terpidana Asian Agri

Jumat, 01 Februari 2013 – 22:09 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut. Surat permintaan pencegahan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tersebut, sudah diajukan sekitar seminggu lalu.

"Putusan Suwir Laut itu pidana percobaan. Pencegahannya sudah kita lakukan," kata Basrief saat dicegat wartawan Jumat (1/2). Disebutkan, pencegahan merupakan langkah selanjutnya menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2012.

Menariknya, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maryoto Sumadi membantah telah menerima surat pencegahan Suwir Laut. "Belum ada," katanya saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan.

Biasanya, lanjut Marwoto, jika surat sudah diterima pihaknya bisa langsung memprosesnya. Ditjen Imigrasi kemudian mengumumkan pencegahan tersebut ke bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Suwir Laut yang mantan Manajer Pajak Asian Agri dinyatakan bersalah melakukan pidana pajak karena sengaja memasukan data yang salah saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Asian Agri  selama periode 2002 hingga 2005.

Majelis agung yang diketuai Djoko Sarwoko menilai, Suwir bersalah menggelapkan pajak sehingga harus mengembalikan Rp1,25 triliun. Atas perbuatannya itu, Suwir dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun.

Sementara uang Rp1,25 triliun ditanggung renteng oleh 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri. Terkait hal ini, Basrief mengatakan pihaknya juga akan segera melakukan eksekusi.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka di KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler