JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bekerjasama dengan Polri menangkap sembilan pria berkebangsaan Tiongkok di Pelabuhan Bukit Asam, Lampung, Selasa (29/1). Mereka ditangkap karena tidak memiliki izin kerja di Indonesia.
Ke sembilan orang itu di antaraanya Pengjie Wang, Chengdong liu, Chaojun Wen, Zigong Zhang, Yugang Chen, Xiaofeng Li, Yan Feng, Linchun Ren dan Zhang Zhen. Dari sembilan itu, hanya Pengjie Wang yang memiliki Kitas dari Kanim Tangerang yang berlaku. Namun, hanya untuk wilayah kerja Tangerang, Provinsi Banten.
"Mereka tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan membangun konstruksi di pelabuhaan itu untuk perusahaan swasta Lampung. Padahal mereka hanya memiliki izin kunjungan di sini," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (30/1).
Menurut Maryoto, mereka diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini kasus mereka sedang ditindaklanjuti oleh Direktor Penyidikan dan Penindakan Imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. "Kesembilan orang inni ditempatkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi," pungkas Maryoto. (flo/jpnn)
Ke sembilan orang itu di antaraanya Pengjie Wang, Chengdong liu, Chaojun Wen, Zigong Zhang, Yugang Chen, Xiaofeng Li, Yan Feng, Linchun Ren dan Zhang Zhen. Dari sembilan itu, hanya Pengjie Wang yang memiliki Kitas dari Kanim Tangerang yang berlaku. Namun, hanya untuk wilayah kerja Tangerang, Provinsi Banten.
"Mereka tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan membangun konstruksi di pelabuhaan itu untuk perusahaan swasta Lampung. Padahal mereka hanya memiliki izin kunjungan di sini," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (30/1).
Menurut Maryoto, mereka diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini kasus mereka sedang ditindaklanjuti oleh Direktor Penyidikan dan Penindakan Imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. "Kesembilan orang inni ditempatkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi," pungkas Maryoto. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Grounded 30 Pilot
Redaktur : Tim Redaksi