Ditjen Imigrasi Minta WNA Manfaatkan Layanan Visa Online

Selasa, 01 Juni 2021 – 04:21 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ilustrasi. Foto: Kanim Jaksel

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta warga negara asing (WNA) memanfaatkan layanan pengurusan visa online selama pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari pertemuan fisik dan mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Kondisi Nikita Mirzani Sempat Drop, Dua Seterunya Nyinyir Begini

"Untuk menjaga protokol kesehatan," kata Arya dalam keterangan tertulis, Senin (31/5).

Adapun saat ini pemerintah masih melarang WNA masuk ke Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

BACA JUGA: Seperti ini Cara Sandiaga Uno Bantu Pelaku Parekraf Bangkit dari Pandemi Covid-19

"Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ujar Arya.

Selain itu, bagi WNA yang tidak bisa pulang ke negara asalnya karena pandemi Covid-19, bisa mengajukan permohonan visa secara online untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia.

BACA JUGA: Anies Baswedan Berharap HIPKA Hasilkan Terobosan di Kala Pandemi

"WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya karena lockdown bisa tinggal lebih lama dengan mengajukan eVisa baru yang akan dikirim ke email mereka tanpa mengambil visa di luar Wilayah Indonesia," ujar Arya.

Layanan visa online ini pun banyak mendapat dukungan dari masyarakat. Salah satunya Megumi Runturambi yang merupakan HR Manager Jakarta Intercultural School.

Megumi mengatakan kini mendatangkan tenaga pengajar WNA jauh lebih mudah dengan adanya layanan pengurusan visa online.

"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan-tahapan yang dilalui," ujar Megumi.(cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Cerai, Larissa Chou Sebut Alvin Faiz Pria Penghancur


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler