“Putusan MK ini telah memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Ditjen Pajak akan menghormati dan melaksanakan putusan MK ini dengan sebaik-baiknya,” kata Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Pihak pemohon uji materi yang terdiri dari PT West Irian Fishing Industries, PT Dwi Bina Utama, PT Irian Marine Product Development dan PT Alfa Kurnia mengajukan permohonan agar MK melakukan pengujian UU tentang PBB Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi ‘Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai sesuatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan’ terhadap UUD 1945.
Dalam surat permohonannya kepada MK, pihak pemohon mengungkapkan alasannya dalam mengajukan permohonan pengujian UU PBB tersebut, yakni bahwa atas objek pajak yang sama yaitu hasil produksi ikan dan udang dan/atau pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya, terhadap pemohon telah dikenai beberapa kewajiban pembayaran pajak dan pungutan, yang berarti dikenai pajak/pungutan berganda, yaitu Pajak Penghasilan Badan atas hasil usaha penangkapan ikan, Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) atas pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya berdasarkan UU Perikanan dan PBB bidang usaha perikanan atau PBB laut atas hasil produksi ikan.
MK dalam pertimbangan putusannya berpendapat bahwa terdapat perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak yang diatur dalam UU PBB dan UU Perikanan. Subjek PBB adalah orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Gas Susut, Pengusaha Menjerit
Redaktur : Tim Redaksi