jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan Basuki T Purnama alias BTP bakal mengakhiri masa hukuman pada Kamis depan (24/1). Kini, Ditjen PAS tengah membahas sekenario pengamanan saat mantan Gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu bebas.
"Ini (persoalan keamanan, red) akan kami bahas di rapat pimpinan," kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham Ade Kusmanto kepada JawaPos.com, Senin (21/1). Baca juga: Sudah Ada Seragam untuk Resepsi Ahok dan Bripda Puput
BACA JUGA: Ditjen PAS Pastikan Ahok Bebas Murni 3 Hari Lagi
Ade menjelaskan, Ditjen PAS kemungkinan menyiapkan pengamanan karena ada kolega dan pendukung Ahok yang akan menyiapkan penyambutan saat terpidana perkara penodaan agama itu bebas dari hukuman. Ditjen PAS perlu mempertimbangkan faktor keamanan bagi Ahok.
Selain itu, Ade belum bisa memastikan apakah Ahok bakal keluar dari Rutan Mako Brimob tempatnya atau justru melalui LP Cipinang. Sebab, meski Ahok menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, tetapi statusnya tercatat sebagai narapidana LP Kelas I Cipinang.
BACA JUGA: Sopir Taksi Maksi
"Masih dalam pertimbangan dari segi keamanan dan ketertiban," imbuh Ade. Baca juga: Ditjen PAS Pastikan Ahok Bebas Murni 3 Hari Lagi
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 yang menyinggung Surah Almaidah. Hakim lantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ahok.
BACA JUGA: Pesan Addie MS untuk Ahok jika Menikahi Bripda Puput
Putusan majelis hakim juga disertai perintah penahanan. Selanjutnya, Ahok menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Bantah Kabar Rencana Pernikahan Ahok dengan Polwan Cantik
Redaktur : Tim Redaksi