Ditjenpas Pastikan Ariel Kantongi Surat Bebas Bersyarat

Senin, 23 Juli 2012 – 15:01 WIB
Salinan surat keputusan tentang pembebasan bersyarat bagi Ariel.

JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memastikan bahwa hari ini Ariel bakal menghirup udara segar. Meski statusnya masih bebas bersyarat, namun Ariel mulai hari ini sudah bisa lepas dari kurungan penjara Lapas Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Kepala Seksi (Kasie) Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemhukham, Ika Yusanti mengungkapkan, pembebasan bersyarat (PB) bagi Ariel berlaku mulai hari ini. "Ariel sudah mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) hari ini, tanggal 23 Juli," kata Ika saat dihubungi, Senin (23/7).

Dipaparkannya, Ariel mendapat PB berdasaran surat keputusan Menkumham RI nomor PAS.2.XXIX.9189.PK.01.05.06 tertanggal 19 Juni 2012 yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Kemhukham, Sihabudin. Menurut hitungan kementrian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu, Ariel sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "PB juga sudah termasuk remisi selama tiga bulan," ucap ika.

Meski demikian Ika juga mengatakan,  selama masa PB itu Ariel tetap terikat dengan aturan dari Balai Pemasyarakatan dan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Selain tak boleh lagi mengulamngi kesalahannya, Ariel yang menjadi pesakitan karena video mesum dengan Luna Maya dan Cut Tari itu juga diwajibkan secara rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung secara rutin.

Ika menambahkan, Ariel baru bebas murni pada tahun depan. "Setelah masa pidananya selesai dijalani pada 21 September 2013," sebutnya.

Seperti diketahui, Ariel yang bernama asli Nazriel Irham dinyatakn terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Oleh pengadilan, mantan vokasli Peter Pan itu dijatuhi hukuman 3,5  tahun. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anis Baswedan Masuk Bursa Capres PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler