Ditodong Senjata Lalu Dipaksa Serahkan Rp 30 Juta

Rabu, 23 Maret 2016 – 03:10 WIB
Kapolsek Sagulung AKP Crisman Panjaitan (kiri depan) menunjukkan keempat pelaku Curas dan barang buktinya. Foto: Dalil Harahap/JPNN

jpnn.com - BATAM - Jajaran Polsek Sagulung berhasil meringkus empat pelaku pemerasan dan kekerasan yakni Rizal (27), Frederik Huler (32), Kristomaking (25), dan Supriadi (34). Keempat pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. 

Supriadi dan Rizal diamankan di GOR Batuaji Simpang Basecamp, sementara Fredik Huler bersama Kristomaking diamankan di rumahnya di Baloi.

BACA JUGA: Bupati Bilang Begini Saat UNICEF Pantau Program Kesehatan

Seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group) Rabu, pemerasan itu terjadi di Ruko Air Mas Sagulung pada Sabtu (19/3) dini hari pukul 02.00 Wib. 

Pemerasan bermula saat korban mengobrol dengan banci di Ruko Air Mas. Di situlah pelaku memeras korban dengan pistol mainan dan menendang korban.

BACA JUGA: Danlanal Bali Asah Naluri Tempur Prajuritnya dengan Cara Ini

Keempat pelaku menyita motor korban dengan meminta tebusan Rp 30 juta kepada korban.

Salah satu pelaku, Supriadi mengakui memeras korban. Karena tidak memiliki uang sebanyak Rp 30 Juta pelaku akhirnya menyita motor korban sebagai jaminan.

BACA JUGA: UNICEF Pantau Program Kesehatan di Kupang, Hasilnya?

“Saya bilang ke dia (korban), kalau sudah punya uang hubungi saya,” ujar Supriadi menirukan kembali ucapannya kepada korban.

Nodi yang tak mau menuruti permintaan pelaku membuat laporan malam itu juga sekitar pukul 05.00 WIB di Mapolsek Sagulung.

Anggota Polsek Sagulung pun langsung bergerak. Empat pelaku diamankan malam itu juga.

Keempat pelaku diancam dengan pasal curas 365 hukuman 9 Tahun penjara, ujar Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan saat ekspos. (JPG/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Hotel dan Restoran Segera Masuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler