Ditolak Rakyat, Presiden Langgar Konstitusi

Kamis, 08 Maret 2012 – 14:29 WIB

JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasidin, mengatakan,  pengurangan subsidi dengan cara menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak menjadi masalah selama DPR dan rakyat tidak keberatan. Namun, kata dia, presiden perlu diingatkan kalau DPR keberatan dan rakyat tidak bisa menerima, maka itu akan repot. ”Itu melanggar konstitusi karena kenaikan BBM tidak bisa diterima oleh rakyat," katanya, kepada wartawan, Kamis (9/3), di Jakarta.

Ia menjelaskan, bilamana  pemerintah mengatakan harus ada kenaikan, maka harus dijelaskan pada rakyat. "Silahkan berikan pemahaman pada rakyat, karena kalau tidak hati-hati, presiden bisa berhenti karena hal ini,” ujar Irman.

Dijelaskan, Pasal 7 a dan 7 b UUD 1945 yang berisi syarat diberhentikannya presiden dan wakil presiden, bisa digunakan kalau pemerintah tetap ngotot menaikan BBM tanpa ada persetujuan DPR dan rakyat. ”Pasal yang berisi syarat bisa diberhentikannya presiden karena melakukan perbuatan tercela, pengkhianatan terhadap negara dan sudah tidak sanggup lagi menjalankan pemerintahan bisa digunakan untuk menjatuhkan presiden kalau rakyat tidak bisa menerima dan tidak bisa memahami apa yang dijelaskan oleh pemerintah," katanya. "Saya tidak menyalahkan kebijakan itu, silahkan saja, tapi harus diterima rakyat,” tambahnya.

Irman juga yakin DPR tidak akan menerima usulan pemerintah. "Karena  jika DPR ikut menyetujui sama artinya DPR mengkhianati rakyat," ungkap Irman.

Ia mengatakan, rakyat  selama ini juga bisa merubah sikap DPR dengan desakan publik meski DPR sudah menyetujuinya. Contohnya, kata dia, rencana pembangunan gedung baru DPR. Walau sudah masuk APBN dan disetujui oleh DPR dalam paripurna, tapi, karena desakan publik pada akhirnya DPR pun mengikuti kehendak rakyat untuk membatalkan pembangunan gedung tersebut. "DPR harus paham bahwa menaikan BBM karena kenaikan harga pasar itu inkonstitusional," ujarnya.

Menurut Irman, BBM harus bisa dinikmati dengan harga yang terjangkau dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD. "Kalau harga BBM tidak lagi terjangkau berarti itu sudah inkonstitusional, jadi DPR harus menolak itu,” katanya.

Menurut Irman, jika DPR menyetujui hal itu, maka wakil rakyat sama seperti pemerintah sudah bertindak inskonstitusional. "Kalau DPR tidak setujui bisa diajukan ke BK, namun itu sulit juga dilakukan.Hukuman kepada DPR hanya bisa dilakukan melalui pemilu dimana partai yang mendukung kenaikan ini dan tidak pro rakyat tidak usah dipilih lagi," terangnya.

“Yang jelas hapalkan saja partai-partai yang mendukung kenaikan harga BBM itu, tidak usah dipilih lagi jika memang kita tidak setuju pada pemilu berikutnya. Itu hukuman buat partai atau anggota partai yang mendukung kenaikan BBM," ungkap Irman.

Menurutnya, DPR memang tidak seperti presiden yang bisa di impeacht jika melanggar konstitusi. Kata dia, hanya presiden yang memiliki tanggungjawab konstitusional dan bisa dihukum. "Presiden itu satu orang, dia pemegang kekuasaan, DPR tidak bisa di impeach karena DPR tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Nasib hidup warga negara di tangan eksekutif atau presiden," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Swasta Bakal Diperiksa Kasus Dhana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler