Ditpolair Polda Kepri Gerebek Pelansir Solar

Selasa, 05 Maret 2013 – 04:03 WIB
BATAM - Empat anggota Sub direktorat penegakan hukum (Subditgakkum) Ditpolair Polda Kepri menangkap basah pelansir solar yang sedang mengisi solar subsidi sebanyak 150 liter menggunakan mobil taksi berlogo Metro Taksi (MT) bernomor polisi BP 1609 UX di SPBU Sukajadi dan SPBU Seiharapan, Sabtu (2/3) pukul 14.30 WIB. Dari tangkap basah itu, Subditgakkum Polair Polda Kepri juga membongkar gudang PT Batam Sumber Energy (BSE) di dekat pelabuhan Sungai Binti Sagulung yang jadi penadah solar.

Dalam gudang didapati bunker penampung solar kapasitas 30 ton berikut solarnya sebanyak 20 ton. Gudang beserta bunker dan solarnya saat ini diberi garis polisi oleh Polda Kepri.

Polisi telah mengamankan Edison, 35, sopir sekaligus pemilik taksi yang tertangkap basah melansir solar di SPBU Sukajadi. Sedangkan dari PT BSE, polisi mengamankan tiga orang. Yakni Direktur PT BSE Muhammad Ansori dan dua anak buahnya, Zainal Arifin Lubis dan Harjan.

Penangkapan pelansir solar tersebut berawal dari info yang didapat anggota Polair Polda Kepri yang ada di lapangan. Info tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan empat anggota Subditgakkum Polair Polda Kepri.

Benar saja, setelah mencoba berhenti mengawasi aktivitas di SPBU Sukajadi, petugas melihat taksi yang dikemudikan Edison langsung menuju baris pompa solar. Konyolnya, Edison saat beraksi menggunakan taksi berbahan bakar premium, bukan mobil bermesin diesel yang berbahan bakar solar.

Pada bagian bagasi belakang taksi itu dimodifikasi menjadi tangki solar berkapasitas 300 liter. Mengetahui hal itu, pandangan mata empat anggota Polair Polda Kepri langsung tertuju ke taksi itu. Namun, anggota Polair tak langsung menangkapnya.

"Anggota kami awalnya hanya mengawasi taksi itu hingga keluar dari SPBU Sukajadi. Setelah mengisi solar Rp 300 ribu, taksi tersebut keluar dan meluncur ke arah jalan Gajahmada Sekupang," ujar Dirpolair Polda Kepri, Kombes Yasin Kosasih kepada Batam Pos di Mako Ditpolair Polda Kepri Sekupang, Senin (4/3).

Usai mengisi solar di SPBU Sukajadi, taksi yang dikemudikan Edison itu mengarah ke SPBU Seiharapan. Lagi-lagi, Edion membeli solar Rp 250 ribu.

Namun polisi masih belum bergerak. "Kami instruksikan supaya anggota jangan bergerak dulu, awasi hingga mobil tersebut mau bergerak ke arah mana tujuan terakhirnya," kata Yasin.

Selesai memenuhi tangki solar modifikasinya, taksi yang dikemudikan Edison keluar dan meluncur ke arah Batuaji.
Taksi langsung masuk ke gudang PT BSE di kawasan pelabuhan Sungai Binti Sagulung. Sementara empat anggota Polair menguntitnya dari belakang menggunakan satu mobil.

Anggota terpaksa berhenti dan turun dari dalam mobil. Kepada dua penjaga gudang PT BSE, empat anggota Polair meminta izin masuk. Namun penjaga pintu menolak kehadiran petugas.

"Anggota kami sempat mendapatkan perlawanan dari dua penjaga gudan PT BSE, Zainal dan Harjan. Setelah anggota menunjukkan identitasnya, kedua penjaga itu tak berkutik dan membiarkan mereka masuk," terang Yasin.

Dalam gudang BSE, empat anggota Polair Polda Kepri langsung menangkap Edison. Kepada anggota Polair, Edison sempat tak mengaku melansir solar di dua SPBU. Setelah bagasi belakang taksinya dibuka, nampak tangki solar modifikasi kapasitas 300 liter berikut isi solarnya 150 liter.

"Edison kami bekuk di dalam gudang BSE. Pada saat penangkapan dalam gudang hanya ada empat orang yaitu Edison, Zainal, Harjan serta direkturnya Muhammad Asrori," ujar Yasin.

Namun siapa pemilik PT BSE, polisi masih belum mengungkapkannya. "Sabar dulu, untuk pastinya siapa pemilik gudang, solar hendak dijual kemana lagi, dan siapa yang mendanai Edison tanya saja langsung ke Direskrimum Polda Kepri. Sebab, merekalah yang mengambil alih semua proses penanganannya. Kami kan hanya menangkap dan menggerebek saja," terang Yasin.

Empat orang yang  diamankan Polair Polda Kepri juga dibawa ke Mapolda Kepri, karena lokasi kejadiannya bukan di laut yang merupakan wilayah kewenangan Polair Polda Kepri. Selanjutnya, keempat orang yang diamankan di Mapolda Kepri  akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (gas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Tidak Sadar Menebas Mereka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler