Ditpolair Sita Puluhan Kilogram Bahan Peledak

Selasa, 06 November 2012 – 03:27 WIB
MAKASSAR - Direktorat Polisi Perairan Polda Sulsel melakukan penyitaan puluhan kilogram bahan peledak berupa amonuium nitrate. Bahan peledak ini sedianya akan digunakan dua orang tersangka, H Kaseng dan Sangkala bin Subuh, untuk menangkap ikan.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. Sangkala Bin Subuh, ditangkap 1 November, sekira pukul 22.30 wita. Saat ditangkap tersangka sedang menggunakan perahu jenis lepa-lepa tanpa nama yang sedang berlayar sekira 1 mil di perairan sebelah utara Pulau Doang-doangan Lompo, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Tepatnya pada posisi 05 derajat 22" LS-117 derajat 54" BT. Petugas yang mencurigai aktivitas pelaku, langsung melakukan pengamanan dan menggeledah isi kapal. Ditemukan, bahan peledak diduga amonium nitrate. Juga, 10 kilogram ikan. Penangkapan kedua dilakukan 3 November, sekira pukul 11.12 wita.

Tersangka atas nama H Kaseng, ditangkap pada koordinat 04 derajat 36"421"BT-116 derajat 54"752"LS. Tepatnya di sekitar perairan Pulau Pamantauan Kabupaten Pangkep. Selain amunium nitrate, juga disita 300 kilogram ikan jenis sinrili dan lainnya.

Kapolda Sulsel, Irjen Mudji Waluyo, mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberhasilan Direktorat Polair Polda Sulsel dalam melaksanakan operasi jaring secara terkoordinir di beberapa titik. Pengungkapan ini sesuai dengan target yang dicanangkan.

Dari penangkapan tersebut, mantan Kapolda Maluku ini, meminta agar masyarakat untuk berani memerangi prakti-praktik penangkapan ikan menggunakan bom. Selain membahayakan, juga aktivitas ini mengancam ekosistem biota laut.

"Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan dapat mengancam ekosistem laut. Hari ini kita masih dapat melihat aneka ragam ikan di laut, tapi, beberapa tahun ke depan hal itu mungkin tidak lagi ditemukan. Itu dikarenakan aktivitas ini. Kita harap, masyarakat untuk berani melaporkan ke polsek, polres, atau polda, jika melihat aktivitas seperti ini," paparnya.

Sesuai aturan, kata perwira tinggi dengan tanda dua bintang di pundaknya ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 84 ayat 1 subsider Pasal 85 Undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. "Ancaman pidana lima tahun penjara dan atau denda denda Rp1,2 miliar," paparnya.

Direktur Direktorat Polair Polda Sulsel, Kombes Hari Sanyoto, menambahkan, selain kedua kapal tersebut, pihaknya juga telah berhasil menangkap beberapa lainnya di wilayah Takabonerate. Khusus untuk dua tangkapan ini, ada beberapa barang bukti yang disita.

Seperti, amonium nitrat, yang siap pakai dengan campuran solar atau minyak tanah, dan pemberat, berupa, 10 jerigen bahan peledak yang disimpan didalam jerigen berisi satu liter, juga, tiga buah bahan peledak yang disimpan di dalam tiga buah jerigen tiga liter.

Juga, bahan peledak yang disimpan di dalam 13 botol berkas oli 1 liter. 9 botol bahan peledak di dalam botol air mineral, serta satu jerigen isi lima liter. Serta ikut disita, alat selam berupa sepatu selam dua pasang, tiga buah kaca mata selam, 33 sumbu detonator, sebuah kompresor, sebuah regulator dan satu rol selang.

Tersangka, H Kaseng, mengaku, jika bahan peledak tersebut didapatkan dari seseorang yang menggunakan kapal besar berukuran kapasitas 10 ton yang sedang melintas. "Sudah dua tahun saya gunakan bahan peledak untuk mencari ikan. Bahan peledak saya dapat dengan sistem tukar (barter) ikan," tandasnya. (abg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Mampu Lacak Penipu Lewat Ponsel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler