Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, 2 Tersangka Ditangkap

Senin, 29 Mei 2023 – 10:25 WIB
Penampakan pupuk palsu beserta tersangka yang diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Dok. Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan truk pengangkut 135 karung pupuk oplosan atau pupuk palsu saat melintas di Jalan Siak II, Kota Pekanbaru.

Pemilik dan penjual pun ikut diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Buron Tujuh Tahun, Faly Kartini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Pekanbaru

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Rabu (24/5).

Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edi Rahmat Mulyana terkait pengiriman pupuk diduga palsu dari Kota Dumai menuju ke Pekanbaru.

BACA JUGA: Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap di Pekanbaru

“Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com Senin (29/5).

Dari penyelidikan yang dilakukan, tim memeriksa satu unit truk Mitshubishi Colt Diesel BM 8148 DB yang dicurigai membawa pupuk dimaksud di Jalan Siak II.

BACA JUGA: Wabup Rohil Digerebek Polisi di Hotel Berbintang Pekanbaru, Ada Wanita Bersamanya, Astaga

Saat diperiksa, truk itu ternyata membawa 135 karung 50 kilohram dengan merek Mahkota Fertilizer.

Selanjutnya, mobil dan barang bukti pupuk beserta dua orang pria berinisial MRA dan PN dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa.

“Kami tetapkan MRA selaku pemilik pupuk dan PN orang yang mencari pembeli sebagai tersangka, dan langsung kami tahan,” jelas Kombes Teguh.

Pada Jumat, 26 Mei 2023, Tim Subdit I kembali melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah gudang pupuk di wilayah Dumai.

“Gudang itu sudah kami segel. Di sana dijadikan tempat penyimpanan pupuk palsu ini oleh pria yang berinisial ER yang saat ini melarikan diri dan kami kejar,” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, MRA dan PN dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler