jpnn.com, LOS ANGELES - Keluarga dari tiga korban penembakan di San Bernardino, California, Desember 2015 menuntut Facebook, Google, dan Twitter.
Mereka mengklaim, ketiga perusahaan itu sudah membiarkan kelompok militan ISIS untuk berkembang pesat di media sosial.
BACA JUGA: Inilah Temuan Google soal Warganet saat Ramadan
Dengan media sosial tersebut, ISIS bisa menyebarkan propaganda secara bebas. Ketiga perusahaan itu disebut memberikan 'dukungan material' kepada kelompok tersebut, dan menungkinkan serangan seperti yang terjadi di San Bernardino.
"Selama bertahun-tahun, mereka (Facebook, Google dan Twitter) telah dengan sengaja dan ceroboh memberikan akun kepada kelompok ISIS untuk menyebarkan propaganda ekstremis, mengumpulkan dana dan merekrut anggota baru," bunyi tuntutan dari anggota keluarga dari para korban, Sierra Clayborn, Tin Nguyen, dan Nicholas Thalasinos.
BACA JUGA: Episode Hidup Daniela, Agen FBI yang Menikah dengan Anggota ISIS
Tuntutan setebal 32 halaman itu diajukan ke pengadilan di Los Angeles, Rabu (3/5) kemarin. "Tanpa akun Twitter, Facebook, dan Google (YouTube), ISIS tidak akan berkembang dalam beberapa tahun terakhir, menjadi kelompok yang paling menakutkan di dunia," bunyi pengaduan tersebut.
Reuters melansir, pihak Twitter dan Google belum memberikan pernyataannya atas tuntutan hukum ini. Fecebook juga belum bisa dimintai keterangan.
BACA JUGA: Google Segera Luncurkan Headphone On-ear
Penembakan di San Bernardino melibatkan Syed Rizwan Farook dan Tashfeen Malik. Suami istri itu menembaki gathering liburan teman-teman Farook di gedung pemerintahan di San Bernardino pada 2 Desember 2015. Dalam insiden itu, 14 orang tewas dan 22 lainnya terluka.
Farook, lelaki berusia 28 tahun kelahiran AS dari imigran Pakistan dan Malik, 29, warga asli Pakistan juga tewas setelah ditembak mati polisi usai pembunuhan itu. Tragedi San Bernadino dikenal sebagai serangan mematikan di AS sejak serangan 11 September 2001. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Propaganda ISIS Libatkan Bocah
Redaktur & Reporter : Adek