Dituduh Aborsi, Padahal Keguguran, 11 Tahun Mendekam di Penjara

Sabtu, 09 Maret 2019 – 21:48 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, SAN SALVADOR - Senyum selalu menghiasi wajah Cinthia Rodriguez pada Kamis (7/3). Perempuan 30 tahun tersebut merasa luar biasa bahagia. Hari itu dia bebas dari penjara. Selama sebelas tahun dia mendekam di balik jeruji besi atas tudingan aborsi. Padahal, dia keguguran.

"Keadilan berjalan lambat," ujar perempuan yang dipenjara pada 2008 tersebut. Meski begitu, dia tetap bahagia. Sebab, hukuman aslinya 30 tahun penjara.

BACA JUGA: Heboh Janin dan Mayat Bayi, Satunya Hancur Diduga Terlindas Mobil

Begitu keluar dari penjara, dia langsung disambut para aktivis HAM yang selama ini memperjuangkan nasibnya. Rodriguez tak sendiri. Mahkamah Agung (MA) El Salvador membebaskan dua perempuan lainnya dengan kasus serupa. Yaitu, Alba Rodriguez dan Maria del Transito Orellana yang masing-masing telah dipenjara sembilan tahun.

Reuters melansir bahwa El Salvador termasuk salah satu negara yang paling ketat untuk urusan aborsi. Perempuan yang diduga melakukan aborsi bisa dihukum 2-8 tahun penjara. Jika kasusnya berat, hukumannya bisa mencapai 40 tahun. Puluhan perempuan sudah menjadi korban undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Obat Aborsi Saja Rp 450 Ribu, Pakai Jasa Urut Rp 1,6 Juta

Kelompok aktivis ACDATEE mengungkapkan bahwa tiga perempuan itu dibebaskan karena MA menganggap mereka sebagai korban kondisi sosial dan ekonomi.

Selain itu, hukuman sebelumnya dianggap tak masuk akal. Versi ACD ATEE, selama 10 tahun belakangan ini, sudah ada 30 perempuan dengan kasus aborsi yang bebas karena peninjauan ulang. (sha/c20/dos)

BACA JUGA: Hendak Aborsi di Kamar Hotel, Digerebek

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Pria dan 2 Wanita Nekat Aborsi di Hotel Melati


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler