jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum korban pencabulan anak berusia 5 tahun berinisial TAP, Eko Novriansyah Putra mendesak Kapolres dan Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyikapi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan penyanyi kondang, Solid AG dengan serius.
Eko terkesan mulai geram karena terlapor mulai memperlihatkan etiket buruk dengan 2 kali mangkir. “Jangan sampai muncul kesan penyidik di masyarakat, penyidik lamban mengingat kasus ini sudah 5 bulan, dan terlapor masih berkeliaran bebas di luar sana,” kata Eko di kantor Hukum ENP Fatmawati, Jakarta Selatan, menanggapi mangkirnya penyanyi dangdut senior itu dari panggilan polisi, Senin (1/6).
BACA JUGA: Box Office Diguncang Gempa Dahsyat San Andreas, Ini Cuplikannya
Menurut Eko, aparat penegak hukum harus proaktif menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak, karena hal itu sudah diamanatkan negara. "Kewibawaan negara dan perlindungan anak di Indonesia saat ini menjadi taruhannya. Jika di Jakarta saja, UU Perlindungan Anak yang baru saja direvisi tahun 2014 ini tumpul, bagaimana nasib laporan-laporan ke penyidik soal kekerasan seksual, pelecehan, pencabulan dan lainnya terhadap anak di daerah-daerah,” ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.
Namun advokat muda yang menangani kasus ini bersama rekannya Sahat Poltak Siallagan secara cuma-cuma ini masih meyakini, Kapolres dan Penyidik Metro Jaksel mampu proporsional dan profesional menuntaskan perkara yang menurutnya merupakan kasus penting (kating), dan merupakan tindak pidana khusus dengan ancaman yang tidak main-main.
BACA JUGA: Siap-siap! Teen Top Bakal Comeback Juni Ini
"Tersangka dapat dijerat sesuai dengan pasal 76E dengan ancaman pidana pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Eko.
Pasal yang dimaksud menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Sungyeol Bintangi Drama
"Seluruh orangtua dan anak bangsa akan terus memantau penanganan kasus kejahatan seksual yang keji terhadap korban yang oleh penyanyi dangdut ini,”pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2014 lalu. Saat itu, TAP sedang diajak ibunya, NR, yang bekerja sebagai juru masak katering di sebuah kantor Rumah Produksi, di Jalan Tebet, Jakarta Selatan.
Saat NR bekerja, TAP bermain dan bertemu dengan oknum penyanyi dangdut SAG. TAP kemudian diduga dicabuli di toilet lantai 3 kantor tersebut. Malam harinya, TAP mengeluh sakit di kemaluannya. NR kemudian mengeceknya dan menemukan lecet di sana. Ia pun segera meminta visum ke RS dr Cipto Mangunkusumo.
Perkaranya ini juga sudah dilaporkan dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang sudah diteruskan ke Polres Jakarta Selatan dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel AKP Nunu mengaku, penyanyi dangdut yang tenar dengan lagu “Memori Daun Pisang” ini sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Ia pun terancam dijemput paksa.
"Sudah dua kali dipanggil, namun tidak datang. Tidak ada konfirmasi apa-apa (atas ketidakhadirannya) baik dari yang bersangkutan atau pun pengacaranya," kata Nunu.
Nunu menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut. Dalam gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan untuk menaikkan status penyanyi dangdut itu atau tidak.
"Kalau nanti dalam gelar dinaikkan statusnya jadi tersangka, kami akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, jika dia tidak kooperatif, kami akan jemput paksa," tegas Nunu. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Album Baru Lee Seung Gi Tertunda
Redaktur : Tim Redaksi