jpnn.com, JAKARTA - Kemenangan Paslon 02 Afni Zulkifli - Syamsurizal pada Pilkada Kabupaten Siak 2024 digugat pasangan petahana Alfedri-Husni Merza ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemenangan Afni dalam pilkada salah satu kabupaten di Provinsi Riau itu terbilang dramatis karena hanya selisih 224 suara.
BACA JUGA: Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
Sidang perdana sengketa Pilkada Siak di MK digelar pada Kamis (9/1.2025). Perkara itu disidangkan oleh panel hakim yang terdiri atas Suhartoyo (ketua) bersama dua anggota, yakni Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Kubu Alfedri-Husni selaku pemohon menilai kekalahan tipis mereka pada Pilkada Siak disebabkan adanya kecurangan dalam bentuk perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh KPUD Siak untuk memenangkan Afni-Syamsurizal.
BACA JUGA: Sah! KPU Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak 2024
Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni ialah penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda, serta banyaknya surat suara tidak sah karena kecurangan KPU.
Dalam permohonan itu, Alfedri-Husni yang tidak menerima kekalahan meminta MK membatalkan kemenangan Afni-Syamsurizal.
BACA JUGA: Demokrat Turun Tangan Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024
Pada sidang perdana atas sengketa hasil pilkada itu, majelis hakim menanyakan dalil gugatan tersebut kepada kubu pemohon.
"Apakah ada rekomendasi Bawaslu (atas dalil gugatan) tersebut?" tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemohon.
Kuasa hukum Alfedri-Husni menjelaskan pihaknya baru pada tahap melaporkan dugaan kecurangan itu, tetapi tidak ada rekomendasi apa pun dari Bawaslu soal pelanggaran pemikukada yang dituduhkan itu.
Ditemui seusai sidang, Afni selaku pihak terkait menyatakan pihaknya sudah mempelajari seluruh dalil gugatan pemohon sejak jauh hari. Oleh kaena itu, kubunya siap memberikan keterangan dan jawaban pada sidang berikutnya.
Perihal hal-hal yang dituduhkan kepada KPU maupun pihaknya, Ketua Muslimat NU Kabupaten Siak ini menjawab diplomatis.
"Kami serahkan kepada rakyat Siak untuk menilai sendiri semua tuduhan mereka pada kami, karena semua juga tahu posisi kami ini hanyalah penantang dan peluang melakukan apa-apa yang dituduhkan, justru biasanya ada pada mereka yang sedang berkuasa. Kami tidak punya kemampuan sama sekali untuk itu (curang secara TSM)," kata Afni.
Mantan wartawati itu menjelaskan di seluruh TPS pada Pilkada Siak 2024, saksi dari ketiga calon, termasuk kubu Alfedri-Husni, juga sudah ikut menandatangani hasil rekapitulasi yang dituangkan ke formulir C1.
Artinya, tutur Afni, secara hukum semua pihak telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS se-Kabupaten Siak.
Namun, karena hasil rekapitulasi sampai tingkat kecamatan dan kabupaten tidak sesuai harapan kubu petahana, muncul penolakan yant berujung gugatan.
Mengenai gugatan petahana yang disebut menargetkan pemungutan suara ulang (PSU), Afni menyerahkan sepenuhnya permohonan itu kepada Majelis Hakim MK untuk memutusnya berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada nantinya.
"Faktanya Pemilukada Siak telah berjalan damai, lancar dan aman. Kami hormati saja proses di MK sampai ada putusan hakim yang saya yakin pasti akan berpihak pada kebenaran dan kedaulatan suara rakyat," ujarnya.
KPUD Siak mengumumkan Afni-Syamsurizal sebagai pemenang. Pasangan calon bernomor urut 02 itu meraih 82.319 suara atau 40,67 persen.
Adapun Alfedri-Husni dengan perolehan 82.095 suara atau 40,56 persen menempati posisi kedua, sedangkan Irving Kahar - Sugianto yang meraih 37.998 suara (18,77 persen) menjadi juru kunci.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra