BANDARLAMPUNG – Seorang notaris bernama Helmi (47) dilaporkan ke Polresta Bandarlampung dengan dugaan melakukan perbuatan tidak terpuji atau perbuatan tidak menyenangkan, Selasa (17/1). Laporan ini disampaikan Hp (25), wanita yang sedang magang di kantor notaris dan PPAT di Telukbetung Utara, itu.
Laporan tertuang dalam LP/B-242/I/2012/LPG/RESTA BALAM tertanggal 17 Januari 2012 tentang pelecehan seksual dan/atau perbuatan tidak menyenangkan. Dalam laporan itu, Hp menyatakan peristiwa yang dialaminya terjadi pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sumber Radar Lampung di Mapolresta Bandarlampung mengatakan, ketika itu Hp dipanggil Helmi ke lantai dua kantor. Wanita berjilbab ini diminta memperbaiki aplikasi ponsel Helmi.
’’Lalu, Helmi menarik Hp dan memegang tubuhnya,” kata sumber itu.
Terpisah, Helmi membantah dirinya telah melakukan perbuatan tidak terpuji dan perbuatan tidak menyenangkan seperti yang dilaporkan Hp. ’’Saya tidak merasa berbuat itu (pelecehan seksual, Red) sama dia (Hp, Red). Silakan saja melapor. Jika tidak terbukti, saya akan menuntut balik karena mencemarkan nama baik,” kata Helmi di kantornya.
Lelaki berbadan tegap ini juga mengaku siap dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. ’’Kita ini kan punya hukum. Kita menunggu respons dari pihak kepolisian. Sebagai praktisi hukum, saya siap mengikuti panggilan kepolisian,” ujarnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Syaiful Wahyudi membenarkan laporan dugaan pelecehaan seksual itu. Ia menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan memanggil terlapor.
’’Kami masih menunggu hasil laporan. Jika sudah selesai, nanti akan kami panggil pelakunya,” kata Syaiful di ruangannya kemarin siang. (yud/c2/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Rampok Spesialis Minimarket Diciduk
Redaktur : Tim Redaksi