Bantahan diantaranya dikemukakan Camat Padangsidempuan Tenggara, Ahmad Bastari Lubis. “Tidak benar saya bagi-bagi duit untuk memenangkan pasangan nomor urut tiga Andar-Isnan yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan pimpinan sidang Hakim Akil Mochtar, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padangsidempuan, di Jakarta, Selasa (20/11).
Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Huta Limbong, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Nelson Gultom, sebelumnya menyatakan telah menerima uang Rp30 juta dari Bastari. Uang tersebut dimaksudkan untuk dibagikan kepada masyarakat guna memenangkan Andar-Isnan. Saat kembali dikonfirmasi, Nelson tetap berpegang pada pernyataan tersebut.
Saksi lain Panusunan Harahap, mengaku menerima uang dari Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Tanobato, Ali Umar Siregar. Uang diberikan agar dirinya memilih pasangan nomor empat (pemohon). “Dapat uang Rp200 ribu dari Kepling Ali Umar. Itu sehari sebelum pencoblosan,” katanya.
Sementara itu Bayu, menyatakan Ali merupakan tim sukses dari pasangan pemohon. Ia bahkan pernah melihatnya memobilisasi massa kampanye ke stadion Nurdin. Keterangan ini sangat berbeda dengan kesaksian Ali Umar pada persidangan sebelumnya.
Saat itu Umar mengaku menerima uang dari lurah untuk memenangkan Andar-Isnan. “Lewat telepon saya diperintahkan lurah untuk mengambil uang di posko pemenangan nomor urut tiga sebesar Rp26juta lebih. Uang tersebut masing-masing saya bagikan kepada masyarakat masing-masing Rp150 ribu/orang," katanya.
Sementara itu anggota DPRD dari Partai Buruh, Marataman Siregar, di hadapan Majelis Hakim menyatakan jika Sekretaris Daerah Kota Padangsidempuan, Sarmadan Hasibuan, sangat berpengaruh menggerakkan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk memenangkan pemohon. “Saya tahu berhubung Sekda merupakan sahabat kental saya. Selain itu saat saya diundang Walikota Medan, untuk memberikan dukungan pada pemohon, beliau juga ada disana,” katanya.
Atas kesaksian-kesaksian yang ada, pimpinan sidang pun akhirnya mengaku bingung. Karena kedua belah pihak saling bantah dan malah balik menuding. “Ini semua kan sudah disumpah. Tapi yang satu bilang pihak yang ini bagi uang, sementara yang lain membantah. Bahkan balik menuding,” katanya. Namun begitu, Akil memastikan semua keterangan tentu akan dianalisa dengan cermat dengan memerhatikan bukti-bukti yang ada.
Sidang kali ini merupakan sidang terakhir, dimana semua kesaksian baik dari pemohon, termohon, terkait maupun kesaksian ahli, telah didengarkan. Untuk itu para hakim MK akan segera menganalisa fakta-fakta yang ada dan akan segera memberi keputusan. Namun kapan tepatnya, masih belum dapat dipastikan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Dinilai Sibuk Urusi Pengerahan Massa
Redaktur : Tim Redaksi